Ambon – beritasumbernews.com
Tim Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) Lantamal IX Ambon dan Intelijen Lantamal IX Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan 1,4 ton minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di Pelabuhan Feri Liang, Maluku baru – baru ini, ” Penyitaan miras ilegal berhasil di sita pada tanggal 15 Februari 2025 di pelabuhan Feri Liang, Maluku Tengah
Komandan Lantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Suwandi, mengatakan penyitaan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman miras tanpa izin melalui jalur laut, Tim polisi Militer TNI AL mengadakan penangkapan di pelabuhan Feri Liang
Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan dalam truk boks,” ujar Suwandi dalam konferensi pers di Mako Lantamal IX, pagi ini. Kamis 27/02/2025
Miras ilegal ini diduga akan diedarkan di Ambon dan sekitarnya, Menurut Suwandi, peredaran sopi tanpa izin sering menjadi pemicu konflik sosial di Maluku, seperti perkelahian dan tindak kriminal lain ujarnya
Karena dikirim via laut melalui Ferry kemudian dengan pertimbangan tertentu kita laksanakan penangkapan di sekitar Pelabuhan Ferry Liang karena hal tersebut melanggar peraturan presiden Indonesia nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol kemudian peraturan daerah provinsi Maluku nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol hal tersebut sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut sesuai dengan undang-undang Nomor 66 tahun 2024
Komandan TNI AL Brigjen (Mar) Suwandi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur penyelundupan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah kota Ambon dan sekitarnya
( chey)
