
JAKARTA —beritasumbernews.com – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat sejak 2015 ada 10 perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent yang telah dicabut izin usahanya. Dua di antaranya masih dalam proses restrukturisasi dan tujuh berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut total kerugian dari 10 perusahaan tersebut mencapai Rp19,41 triliun. “Total kerugian dari 10 perusahaan yang telah dicabut izin usaha adalah sebesar Rp19,41 triliun yang melibatkan pemegang polis yang terdampak 30.170, kemudian estimasi penurunan nilai manfaat 59,02%,” ungkapnya dalam rapat Panja RUU P2SK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Dari 10 perusahaan tersebut, Ogi berujar dua di antaranya sedang dalam proses restrukturisasi. Dua perusahaan itu adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Untuk AJB Bumiputera 1912, Ogi memaparkan penurunan manfaat (PNM) rata-rata sebesar 47,3% atau sebesar Rp13,2 triliun dan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta. Sementara itu, untuk Jiwasraya penurunan manfaat (restrukturisasi) sekitar 30% atau tepatnya Rp15,8 triliun. Adapun, jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 314.067
Lebih jauh, Ogi turut mengemukakan tujuh perusahaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Total kerugiannya mencapai Rp19,34 triliunan dan penurunan nilai manfaatnya sebesar 52,91%. Oleh sebab itu, OJK mengusulkan agar Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menerapkan proses resolusi atau penyelamatan perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent insurance company.
Ogi menuturkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini berlaku hanya mengatur soal likuidasi saja.
“Kita mengusulkan program penjaminan polis itu bukan hanya likudasi. Undang-undang P2SK sekarang itu hanya likudasi. Jadi ditambah resolusi, artinya kalau insolvent insurance company itu ada kemungkinan untuk diselamatkan. Kalau sekarang kan tidak ada, cabut izin usahanya, ya sudah likuidasi,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan,
