
Jakarta – beritasumbernews.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada seluruh perbankan agar tidak serta-merta melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengkaji pengaturan khusus mengenai pengelolaan rekening tidak aktif. Menurutnya, langkah pemblokiran hanya bisa dilakukan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.
“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, (28/8/2025).
Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar nasabah bisa segera melakukan aktivasi ulang rekeningnya sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.
BACA JUGA OJK:
Pertumbuhan Kredit Melambat, Cuma 7,03% per Juli 2025
OJK Siapkan Asuransi Fintech P2P Lending,
AFPI Khawatir Dimanfaatkan Kelompok Galbay OJK Bakal Atur
Pengelolaan Rekening Dormant,
Jamin Dana Tetap Aman
Langkah tersebut, menurut Dian, diharapkan dapat memperkuat prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan nasabah, sekaligus memastikan kepatuhan industri perbankan terhadap standar tata kelola. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah selesai menindaklanjuti data rekening pasif atau dormant yang disampaikan oleh 105 bank.
Sebagian telah diblokir dan diaktifkan kembali. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan untuk mengurangi kejahatan di industri keuangan, di mana rekening-rekening pasif kerap disalahgunakan untuk menyimpan dana perjudian, narkotika hingga korupsi.
Ivan mengatakan, sejak awal hingga Mei 2025 pihaknya telah melakukan pemblokiran serta pengaktifan kembali rekening-rekening dormant tersebut.
Tindak lanjut pemblokiran sekaligus reaktivasi rekening itu dibagi ke 15 tahap.
“Secara bertahap PPATK melakukan analisis, analisis diikuti dengan penghentian sementara. Analisis lalu dikeluarkan, dilepas lagi rekeningnya, dianalisis lagi tahap kedua, tahap ketiga, dan seterusnya sampai 15 tahap. Jadi ada 15 kali PPATK melakukan upaya penghentian lalu pembukaan lagi, kita tambahkan lagi rekeningnya, rekening yang lain,” ujarnya kepada wartawan di kantor PPATK, Jakarta,
( chey)
