
Ambon – beritasumbernews.com – Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Maluku dan Konsorsium Lease pada Kamis, 13 November 2025 .
Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Kota Kepulauan Lease, yang telah memiliki dasar hukum sejak tahun 2013 melalui surat keputusan bersama DPRD Maluku dan Gubernur Maluku .
DPRD Maluku berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk menindaklanjuti RDP tersebut
.Anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif pemekaran Lease telah dipenuhi dan diverifikasi oleh Komisi I .
Dokumen pemekaran yang diajukan Konsorsium Lease telah ditelaah secara lengkap, mencakup kajian akademik, dukungan raja dan saniri, serta rekomendasi administratif dari negeri-negeri di wilayah Lease. Oleh karena itu, Laitupa menilai tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk menunda implementasi aspirasi ini .
Pemekaran Kota Kepulauan Lease dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengatasi rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas di Maluku Tengah .
Selain itu, pemekaran ini juga dinilai penting untuk mencapai keadilan anggaran nasional, mengingat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer pusat yang diterima Maluku selama ini dianggap tidak proporsional.
Pembentukan daerah otonomi baru diharapkan dapat meningkatkan alokasi anggaran dari pusat serta mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di wilayah Kepulauan Lease .
Konsorsium Lease juga menyoroti urgensi pemekaran untuk mengatasi hambatan administratif dan akses layanan pemerintahan yang terpusat di wilayah daratan Maluku Tengah .
(Chey)
