DPRD Provinsi Maluku

Ini Kata Kerja DPRD Promal; Kwarda Pramuka Dan Kasus Covit 19 Kembali Dibuka, 

Ambon – beritasumbernews.com –

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun merasa puas atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang kembali mengangkat dan berupaya menuntaskan sejumlah kasus lama.

Kasus dimaksud termasuk dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 dan Kwarda Pramuka Maluku.

Benhur menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya respon positif kejaksaan terhadap desakan publik dan dorongan lembaga legislatif agar kasus-kasus yang sempat mandek tidak di biarkan menguap tanpa kejelasan hukum.

“Kita harus berterima kasih kepada Kejaksaan. Walaupun sebelumnya kasus seperti ini sempat ditutup, tapi karena desakan masyarakat, Kejaksaan kembali membuka dan meresponsnya. Ini patut diapresiasi,” jelas Benhur, Rabu, (28/1/2026).

Dirinya menegaskan, sejak awal DPRD Maluku konsisten mendorong agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi baik yang melibatkan lembaga pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan di usut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari uang rakyat dan seharusnya di gunakan untuk ntuk kepentingan publik di masa krisis.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

DPRD Maluku Setujui Rencana Pemprov Pinjam Dana PT SMI Rp1,5 Triliun
Benhur mengingatkan proses penegakan hukum berjalan secara independen dan profesional tanpa intervensi dari pemerintah daerah maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.

“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan jujur dan adil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya.(chey)

Anda mungkin juga suka...