Menampilkan: 1 - 10 dari 17 HASIL
DPRD Provinsi Maluku

Anggota Komisi IV DPRD Maluku Apresiasi Pembukaan Turnamen Tinju Piala Panglima TNI

Ambonberitasumbernews.com Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rimaniar, mengapresiasi pelaksanaan turnamen tinju amatir Piala Panglima TNI yang diselenggarakan oleh Kodam XV Pattimura di Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Ambon.

Rimaniar menyampaikan pandangannya kepada awak media saat di temui di Kantor DPRD Provinsi Maluku pada Selasa (03/12/24), terkait kehadirannya yang mewakili Ketua DPRD dalam acara pembukaan turnamen tersebut.

Rimaniar menyatakan bahwa turnamen ini memberikan manfaat besar, terutama dalam memfungsikan kembali fasilitas olahraga seperti Stadion Mandala Remaja.

“Saya sangat mengapresiasi Kodam XV Pattimura atas inisiatif menyelenggarakan turnamen tinju ini. Selain memberikan ruang bagi anak-anak muda berprestasi di bidang olahraga, acara ini juga disiarkan secara nasional, sehingga turut memperkenalkan potensi Maluku di kancah nasional,” ungkapnya.

Menurut Rimaniar, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendorong perkembangan olahraga tinju di Maluku, yang sebelumnya belum pernah mendapatkan perhatian sebesar ini.

“Banyak anak-anak Maluku yang memiliki minat dan bakat luar biasa di olahraga tinju. Dengan adanya turnamen seperti ini, saya berharap tinju dapat menjadi tren baru di Maluku dan lebih diperhatikan ke depan. Anak-anak Maluku terkenal dengan fisik yang kuat, dan ini menjadi potensi besar untuk dikembangkan,” tambahnya.

Selain tinju, Rimaniar juga berharap pemerintah provinsi memberikan perhatian lebih kepada berbagai cabang olahraga lainnya, seperti futsal, sepak bola, gawang mini, dan bela diri. Menurutnya, olahraga-olahraga tersebut memiliki potensi besar untuk menciptakan generasi muda yang berprestasi.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi untuk mendukung perkembangan olahraga yang saat ini masih dianggap olahraga kreasi, seperti gawang mini.

“Gawang mini, misalnya, memiliki klub-klub di setiap wilayah dan dapat menjadi sarana pengembangan potensi lain, termasuk di bidang ekonomi. Saya sudah mengajukan kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga agar gawang mini mendapat perhatian khusus. Turnamen-turnamen seperti ini juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” jelas Rimaniar.

Rimaniar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan olahraga di Maluku. “Sebagai Anggota DPRD provinsi maluku Komisi IV, saya akan terus mendukung berbagai upaya untuk memajukan olahraga, termasuk mendorong regulasi yang dibutuhkan. Semoga ke depan semakin banyak potensi anak muda Maluku yang terakomodasi dan dapat berprestasi di berbagai cabang olahraga,” pungkasnya.(Chey21)

DPRD Provinsi Maluku

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Maluku Jhon Lewerissa:Kemenangan Lawena Merupakan Berkat Tuhan Dan Seluruh Rakyat Maluku

Ambon -beritasumbernews.com-Wakil ketua ll DPRD PROVINSI MALUKU, JOHAN LEWERISSA, diruang kerjanya kepada beberapa awak media menyampaikan, kemenangan Lawena merupakan berkat Tuhan bagi semua rakyat Maluku, inilah dukungan masyarakat Maluku kita bisa lihat secara langsung lewat Quick Count yang di peroleh Lawena 55,6%, itu menunjukkan bahwa masyarakat Maluku menginginkan pemimpin yang baru, karena masyarakat ingin melihat Maluku kedepannya lebih baik.Ambon selasa 3/12/2024

Masyarakat sudah melihat sendiri, merasakan sendiri pimpin Bapak Gubernur maluku yang lama ( Murad Ismail ) betul, ada hal baik yang beliau lakukan, ada prestasi-prestasi yang beliau lakukan,”
Tapi, apa yang beliau lakukan belum dapat menjawab harapan-harapan masyarakat maluku”tuturnya

“Lewerissa juga menambahkan, “Saya berharapkan kedepan pemimpin yang baru bisa melihat potensi lokal, Kearifan lokal yang bisa menjadi modal kita, supaya kita bisa bangun Daerah ini kedepan lebih baik bukan, hanya Gubernur yang baru saja tetapi masyarakat juga harus bahu-membahu satu sama lain untuk maluku kedepan, dan lebih baik.

Birokrasi Maluku harus dirubah , tata kelola pemerintahan juga harus dirubah itu yang paling penting supaya harapan seluruh masyarakat akan merasakannya”tutupnya.( Chey21)

DPRD Provinsi Maluku

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun; Menghimbau Masyarakat Sebelum Berikan Hak Suara

Ambonberitasumbernews com Pesta Demokrasi pemilihan gubernur Wakil gubernur Walikota wakil wakil walikota, Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan tanggal 27 november 2024 diMaluku dan beberapa kabupaten kota

Oleh karena itu Ketua DPRD Provinsi Maluku,Benhur G Wattubun menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku untuk menjaga suasana keamanan dan menjaga Netralitas ASN di masa tenang.
Himbauan Politisi PDIP Benhur G Wattubun ini disampaikan melalui video konfens pers kepada awak media dikantor DPRD Maluku karang panjang ambon pada 25/11/2024

“Saya mengapresiasi teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Maluku, yang sudah bekerja keras, hingga kami bisa berada di puncak pesta demokrasi yang akan digelar pada 27 November 2024 ini,” ujar Benhur.

kami berharap, agar seluruh masyarakat tidak menanggapi berbagai macam isu tersebut dengan berbagai macam propaganda karena berdampak pada kerukunan di bumi raja-raja
“Mari sama-sama menjaga kekemanan dan menjaga dalam mendukung momen demokrasi, hal demikian bertujuan untuk menjaga keharmonisan di Maluku yang kita cintai bersama,”
Kesuksesan pilkada serentak menentukan arah provinsi Maluku, kota, kabupaten 5 tahun ke depan
karena itu saya himbau kita jaga kerukunan dan kebersamaan (Chey)

DPRD Provinsi Maluku

Ini Kata Watubun; Di Dalam Masa Tenang Peserta Pemilu Menjaga Etika Dan Moral Dalam Berpolitik

Maluku Tengahberitasumbernews.com Ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menghimbau seluruh peserta Pemilu di Maluku untuk menjaga etika dan moral dalam berpolitik, terutama selama masa tenang.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD provinsi Maluku Benhur Watubun di Hotel Natsepa, usai mengikuti debat pamungkas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku. Sabtu 23/11/2024

“Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu, serta partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, namun saya ingin menekankan pentingnya menggunakan cara-cara berpolitik yang fair,
Jangan ada selebaran gelap atau materi kampanye yang saling memfitnah, karena Maluku ini sangat sensitif,” ujar Watubun.

Watubun menyoroti adanya temuan selebaran gelap yang memuat isu provokatif, seperti sentimen suku, agama, dan ras, yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat Maluku.

Lebih lanjut kata Watubun tindakan semacam itu harus dihindari demi menjaga harmoni kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.

Watubun juga berharap semua pihak mendukung proses demokrasi ini dengan cara yang bermanfaat,”
Jangan menggunakan isu yang memperkeruh suasana Demokrasi itu mahal, dan jika Maluku terpecah, dampaknya sangat besar terhadap kehidupan masyarakat kita sebagai orang basudara,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Watubun meminta semua calon peserta Pemilu untuk menjaga integritas dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik tanpa menyisakan konflik.

“Mari kita utamakan etika dan moral dalam berpolitik. Itu kunci untuk menjaga keharmonisan kita sebagai masyarakat Maluku. tutupnya. (Chey)

 

DPRD Provinsi Maluku

PIMPINAN DPRD PROVINSI MALUKU PERIODE 2024-2029 UCAPKAN SUMPAH DAN JANJI

Ambonberitasumbernees.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Senin (28/10/2024), berpusat di Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Hadir dalam Pelantikan ini, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, para Anggota DPRD Provinsi Maluku, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Pelantikan yang dilaksanakan ini berdasarkan pada Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4322 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, dimana ditetapkan menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, serta para Wakil Ketua yakni M. Fauzan Rahawarin, Johan Johanis Lewerissa, dan Abdullah Aziz Sangkala.

Sadali dalam sambutannya menyampaikan bahwa, hari ini menjadi momentum bersejarah bagi DPRD Provinsi Maluku, karena tecatat bahwa pimpinan DPRD yang dilantik mulai mengemban tugas baru sebagai pimpinan DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2024-2029.

“Dikatakan bersejarah karena selain bertepatan dengan Peringatan Sumpah Pemuda ke-96, komposisi keanggotaan DPRD Provinsi Maluku diwarnai orang-orang baru yang energik, kompeten, dan memiliki semangat kerja yang tinggi, karena itu ada banyak asa, harapan dan impian yang dititipkan di pundak Pimpinan DPRD,” ujarnya.

Sadali mengatakan, dengan dipercayakannya para Pimpinan DPRD untuk menduduki posisi yang terhormat, maka janganlah dimaknai sebatas sebuah jabatan atau kedudukan, melainkan amanah suci untuk merealisasikan cita-cita dan harapan bersama, guna membangun Maluku yang lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera dan bermartabat.

“Kami berharap saudara-saudara Pimpinan DPRD yang baru dilantik perlu meninggikan semangat, menguatkan komitmen, melapangkan ketulusan hati, serta membuktikan sikap rela berkorban guna menjalankan tugas mulia ini, dalam nuansa keharmonisan dan kebersamaan,” harap Sadali.

Ia mengatakan lembaga DPRD merupakan simbol dari cita-cita bangsa Indonesia, yang menganut prinsip demokrasi, dipercaya masyarakat Maluku untuk memperjuangkan aspirasi, dalam kolaborasi sinergi, dengan eksekutif guna melahirkan kebijakan yang berdampak bagi kesetaraan akan hajat hidup orang banyak.

“Kurang lebih 2 bulan kita akan mengakhiri tahun 2024, dan ada sejumlah agenda strategis yang mesti diselesaikan bersama, kami berharap proses internal DPRD dapat segera dilengkapi dan dirampungkan,” ucap Sadali.

Ia juga mengatakan kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, untuk tetap berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens, guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada agar berlangsung aman, damai, sukses dan demokratis. (Chey21)

DPRD Provinsi Maluku

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur.G.WatubunTelah Menerima Surat Dari Saniri Negeri Urimessing.

Ambon — beritasumbernews.com  Problem terkait penggunaan uang Negara dengan motif pembayaran Ganti Rugi lahan RSUD Dr M Haulussy Kudamati Ambon semakin terkuak dengan adanya pernyataan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun bahwa DPRD Propinsi Maluku telah menerima surat masuk dari Saniri Negeri Urimessing yang isinya meminta agar pembayaran sisa Lahan RSUD Dr M Haulussy kepada keluarga Yohanes Tisera harus dihentikan.

Benhur Watubun juga mengatakan bahwa memang benar terdapat putusan Yohanes Tisera yang sudah ingkrah namun bersifat deklaratoir dan tidak ada perintah Pemda Maluku untuk melakukan pembayaran, serta diduga surat yang digunakan tersebut adalah surat palsu sehingga Pemerintah Propinsi Maluku sangat berhati-hati untuk melakukan pembayaran lanjutan.

Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Evans Reynold Alfons salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons mantan Raja Negeri Urimessing, keturunan garis lurus dari Jozias Alfons Kepala Soa Negeri Urimessing yang adalah pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing yang juga berkepentingan terkait lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon.

“Saya sangat mendukung pernyataan pak Benhur Watubun karena fakta hokum telah membuktikan surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang digunakan Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikannya mengklaim tanah RSUD Dr haulussy miliknya, telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing dan kini telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan yang Inkrah dan telah dieksekusi oleh keluarga Alfons”.

PemDa Maluku harusnya mengambil tindakan tegas terkait penyegelan RSUD oleh Yohanes Tisera C karena sangat menggangu dan merugikan kepentingan umum. Lagipula tindakan penyegelan tersebut bukan perintah Pengadilan dan tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.

“Penyegelan kan dilakukan dengan alasan Pemda Maluku tidak menepati janji sesuai akta kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris Rostiaty Nahumarury terkait pencairan uang Negara guna pembayaran ganti rugi RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada keluarga Yohanes Tisera”.

“Padahal jika kita membaca secara teliti isi dari akta kesepakatan no 4 tanggal 06 Maret 2019, diduga cacat adminstrasi dimana ditemukan banyak kejanggalan diantaranya batas lahan RSUD Dr Haulussy sesuai penunjukan Yohanes Tisera, bagian utara berbatas dengan laut, bagian selatan dengan Dati batutangga, timur dengan Dati Kudamati dan Barat dengan Dati Intjipuang; Bagaimana mungkin Yohanes Tisera dapat dikatakan bertekad baik jika menyampaikan kepada Pemda Maluku lahan RSUD yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan bertentangan objek sengketa dalam Putusan Pengadilan ? Ini harus segera diusut tuntas setelah adanya Rekomendasi dari DPRD Propinsi Maluku.

Lebih parah lagi, Surat penyerahan 6 (enam) potong Dati dalam Petuanan Negeri Urimessing yaitu
1. Dati Batusombajan,
2. Dati Katekate,
3. Dati Pohon Katapang,
4. Dati Batu Tangga,
5. Dati Intjipuang,
6. Dati Belakang Gantungan Lama dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera (ayah dari Johannes Tisera) tanggal 28 Desember 1976 yang dijadikan dasar kepemilikan Yohanes Tisera telah gugur melalui Putusan Pengadilan yang Inkrah No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 dan telah dieksekusi tanggal 18 Oktober 2023 lalu.

Ini berarti Yohanes Tisera alias Buke Tisera tidak mempunyai kepemilikan yang sah atas tanah/lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon karena dasar hak kepemilikan yang diandalkannya yakni surat tertanggal 28 Desember 1976 ternyata terbukti adalah hasil perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh ayahnya almarhum Hein Johanis Tisera saat menjabat Kepala Pemerintahan di Negeri Urimessing tahun 1970-an.

Dengan demikian menurut saya, tidak ada alasan lain selain Pemerintah Propinsi Maluku menghentikan pembayaran RSUD Dr Halussy dan segera meminta pertanggung-jawaban Yohanes Tisera alias Buke untuk mengembalikan semua uang Negara yang diterimanya karena ternyata tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati ambon, bukan milik dia.

Langkah Ketua DPRD Maluku pak Benhur Watubun patut diberikan apresiasi karena telah mengedukasi masyarakat tentang kepastian hokum. Uang Negara sejumlah Rp. 18.329.000.000 (delapan belas miliar tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) wajib dipertanggung-jawabkan akibat menilai Putusan Deklarator sebagai akhir dari sebuah pertarungan,(chey)

 

DPRD Provinsi Maluku

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur. G. Watubun Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Ambonberitasumbernews.com DPRD Provinsi Maluku menghimbau seluruh masyarakat Maluku, untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Mari kita semua bahu membahu dan bergotong-royong, menyukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini, khususnya di Provinsi Maluku,” pinta Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, di Ambon, Selasa (10/10/2024).

Dia menyatakan, DPRD Provinsi Maluku mendukung penuh langkah-langkah pengamanan yang dilakukan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri dalam rangka mengatasi dini kerawanan menjelang, saat, dan sesudah Pilkada.

Benhur juga meminta aparat keamanan, untuk melakukan pengamanan secara ketat, di sejumlah titik rawan konflik menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Saya melihat ada sejumlah titik rawan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Maluku, seperti Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan Kota Tual,” beber Benhur.

Dia berharap, dengan langkah antisipasi yang dilakukan maka masyarakat akan merasa lebih aman, dan bisa melaksanakan Pilkada dengan baik.

“Semoga kita semua bisa meningkatkan kerjasama dengan berbagai stakeholder, dan kami menaruh harapan besar kepada TNI dan Polri, untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, agar demokrasi kita bisa menghasilkan pemimpin yang baik, dari demokrasi yang baik pula,” tandas Chey21)

DPRD Provinsi Maluku

Benhur Watubun Kembali Pimpin DPRD Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029

Ambonberitasumbernews.com Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Pakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku yang digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon pada, Senin (07/10/2024).

Mengumumkan Benhur George Watubun dari Partai PDI Perjuang sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Periode tahun 2024 – 2029.

“Dari Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Pimpinan DPRD ditetapkan Berdasarkan Suara Terbanyak Pertama, Kedua, Ketiga dan Terbanyak Keempat,” kata Watubun

Berdasarkan Surat Keputusan dari setiap Pimpinan Partai ditingkat Pusat sudah mengeluarkan SK Definitif pada Tiap Pimpinan.

Setelah Berproses hampir 1 Bulan Pasca dilantik 17 September 2024 lalu, Akhirnya DPRD Provinsi Maluku memiliki Pimpinan Definitif yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Sesuai Agenda Penetapan, Kursi Ketua DPRD Defenitif ditempati oleh Benhur G.Watubun dari PDI Perjuangan, sedangkan Wakil Ketua Fauzan Rahawarin dari Partai NasDem, Wakil Ketua II Johanes Lewerissa dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua III Aziz Sangkala dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Setelah Pengumuman dan Penetapan Empat (4) Pimpinan Definitif, DPRD Kemudian Menyurati ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, melalui Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU.

“Paripurna hanya mengumumkan, selanjutnya dibuat Berita Acara, Menyurati Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk Pengesahan,” katanya

Menurut Benhur, setelah Proses Pengesahan selesai, DPRD akan langsung melakukan Pembahasan Tata Tertib dan membentuk Alat-alat Kelengkapan Dewan.

“Kita berharap, dengan Proses di Kementerian dan Proses Pembahasan di Tata Tertib segera selesai dan kita Sahkan dan secepatnya membentuk Alat-alat Kelengkapan Dewan,” . (Chey21)

DPRD Provinsi Maluku

DPRD MALUKU GELAR PARIPURNA PERDANA PENETAPAN PEMBENTUKAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN FRAKSI FRAKSI DPRD MALUKU

Ambon – beritasumbernews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku masa jabatan 2024 -2029 menggelar Rapat Paripurna Perdana dengan agendanya ialah dalan rangka pembentukan susunan Pimmpinan dan Keanggotaan fraksi fraksi DPRD Provinsi Maluku pukul 07.00 WIT di Gedung DPRD Maluku .kamis,(26/9/2024)

Rapat Paripirna dipimpinan oleh Ketua Sementara Benhur Watubun , dalam rangka pembentukan fraksi
DPRD Maluku melibatkan semua partai politik yang akan disusun sesuai fraksi fraksi dalam keanggotaan DPRD Provinsi Maluku yang terbentuk dari Partai politik sejumlah 45 orang yang terbagi dalam 9 fraksi .
Dan terbentuk pansus- pansus Tatik dan kode etik ,

Benhur juga menambahkan bahwa DPRD Provinsi Maluku walaupun baru dilantik pada tanggal 17 september 2024 dalam sepuluh hari kami sudah bisa bekerja dengan cara fraksi fraksi yang sudah terbentuk sesuai dengan Tatik dan kode etik.ini artinya sebuah langkah maju dalam melaksanakan program pada pelaksanaan teknis pada sekertaris DPRD Provinsi Maluku.

Sesuai Tatik dan kode etik partai partai yang dapat membentuk fraksi adalah partai yang mempunyai kapabilitas kursi terbayak dan kursi yang paling sedikit dapat bergabung untuk menjadi satu fraksi seperti,, Parindo, PAN dan Persatuan Pembangunan (PPP),mereka bisa digabungkan menjadi dua fraksi untuk memenuhi kriteria jumlah fraksi yang disesuaikan dengan jumlah komisi”.jelanya

Dua fraksi ini terbentuk yang diketuai oleh Amir Rudin Yanti Seketaris Wehlem Hukunala dan bendaharanya Ibu Nita yang terbentuk dalam fraksi Amanat persatuan dan fraksi Nurani Pembangunan yang diketuai oleh Edison Sarmanela dan sekretarisnya Danny Sarifudin dan ketentuan fraksi yang terbagi dalam empat komisi.

Benhur juga menjelaskan bahwa ” ketentuan ketentuan ini akan diatur sesuai dengan tata tertib dan taktis . Dan ini juga saya telah memberikan surat kepada semua partai partai untuk mendapat alat kelengkapan yang dapat memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan kelengkapan DPRD.

Terkait dengan partai PDI-Perjuangan Sekjen DPP menunjukan saya untuk menjalankan program kerja.

Benhur mengatakan saya telah memberikan surat kepada pimpinan pimpinan partai politik karena saya selaku pimpinan DPRD Maluku semntara yang ditunjuk oleh sekjen DPP PDI Perjuangan dan wakil dari partai Nasden menunjukan saudara Fausan Lehewarin sebagai wakil, sedangan Garindra menetapkan saudara Johan Lewerissa , PKS menetapkan saudara haji Asis Sangkala .

Untuk membentukan pansus pansus kita akan menjalankan program kerja
sesuai ketentuan. Ungkapnya .(Chey21)

DPRD Provinsi Maluku

45 ANGGOTA DPRD PROVINSI MALUKU MASA JABATAN 2024-2029 RESMI DILANTIK

Ambonberitasumbernews.com . 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku masa Jabatan 2024-2029 mengucapkan Sumpah/Janjinya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (17/9/2024).

Hadir pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Dewan Pengurus Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan berbagai pihak berkepentingan lainnya.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, disampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara, pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” tambahnya.

Kondisi ini, jelas Mendagri lebih lanjut, tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik.

“Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan Partai Politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan, dan dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” terangnya.

Mendagri juga mengajak, para anggota DPRD yang diambil sumpah/janjinya, untuk menekankan kembali bahwasanya, DPRD memiliki tiga fungsi, sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Selanjutnya, Mendagri juga menegaskan, dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah, yang dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pola hubungan kemitraan antara DPRD daengan Kepala Daerah, bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan,” ungkap Mendagri.

Oleh sebab itu, dirinya berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Mendagri juga berharap agar para anggota dewan, senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Tentu, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Mendagri atas nama pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

“Saya juga, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Provinsi Masa Jabatan 2019-2024, atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” tutup Mendagri.

Untuk diketahui pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku ini, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku masa jabatan Tahun 2024-2029. (Chey21)