Ambon – beritaaumbernews.com Keterbatasan Lahan di Ambon Hambat Program Pembangunan, Wali Kota Sebut Butuh Sinergi Keterbatasan lahan di Kota Ambon muncul sebagai tantangan krusial yang menghambat pelaksanaan berbagai

program pembangunan, termasuk inisiatif strategis nasional. Hal ini diungkapkan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku di gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (1/4/2026).

Menurut Wattimena, kondisi geografis kota yang khas dan laju penyusutan lahan yang tersedia membuat Pemerintah Kota Ambon dihadapkan pada berbagai kesulitan dalam merealisasikan program penting. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah penyediaan tempat pemakaman umum (TPU), khususnya untuk kebutuhan umat Islam.

“Seiring berjalannya waktu, lahan di Kota Ambon semakin terbatas dan ini menjadi kendala utama dalam banyak hal. Bahkan beberapa program strategis nasional harus mengalami penundaan hanya karena keterbatasan lahan,” jelas Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak berhenti berupaya mencari solusi, salah satunya dengan menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait. Dalam konteks permasalahan lahan TPU, langkah yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dinilai sebagai inisiatif yang sangat positif dan layak mendapatkan dukungan penuh.

“Upaya yang dilakukan MUI Provinsi Maluku patut kita apresiasi. Ini adalah langkah luar biasa, dan Pemerintah Kota Ambon siap sepenuhnya untuk berkolaborasi dalam mewujudkannya,” ucapnya.

Sinergi Antar Pemerintah Jadi Kunci
Wattimena menekankan bahwa permasalahan lahan tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Ambon saja. Pasalnya, Kota Ambon bukan hanya menjadi rumah bagi warga kota, tetapi juga menjadi pusat aktivitas bagi masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Maluku.

“Ini harus menjadi kerja sama yang menyeluruh. Karena peran Kota Ambon sebagai pusat wilayah membuat kebutuhan seperti lahan pemakaman menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kota dan provinsi,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Kota Ambon telah mengambil langkah nyata dengan memberikan keringanan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan yang akan digunakan sebagai TPU baru.

“Kami telah memfasilitasi proses ini dengan memberikan pembebasan BPHTB. Mengingat kepentingannya yang sangat publik, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan tersebut kepada MUI,” jelasnya.

Mekanisme Pembayaran Akan Dijelaskan Mendatang

Meski telah melakukan berbagai langkah pendukung, masih terdapat sisa pembayaran untuk lahan yang perlu diselesaikan. Wattimena menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengatur mekanisme pembayaran melalui skema anggaran yang akan disepakati bersama dengan semua pihak terkait.

“Yang tinggal adalah menyelesaikan sisa pembayaran, yang akan kita selaraskan bersama. Nantinya akan ditetapkan mekanisme penganggaran yang tepat, sehingga lahan ini bisa segera difungsikan sebagai tempat pemakaman yang layak bagi umat Islam di Kota Ambon,” pungkasnya (**)