AMBON,-beritasumbernews.com – Indonesia Anti-Scam Center IASC OJK Maluku mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas penipuan keuangan.
Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 aduan dan berhasil memblokir 19.980 rekening dengan total dana yang diblokir sebesar Rp106,8 miliar.
Kepala OJK Maluku Harimain Billady menyampaikan, IASC dibentuk OJK bersama kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI. Tujuannya untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor jasa keuangan.
“Pembentukan IASC merupakan langkah konkret OJK dan Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Kami mendorong masyarakat segera melapor jika menjadi korban,” ujar Harimain.
Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat melapor melalui kanal resmi:
Website: http://iasc.ojk.go.id
Call Center OJK: 157
Data ini menunjukkan tingginya kasus penipuan yang menyasar masyarakat. Karena itu OJK Maluku mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah percaya tawaran investasi atau pinjaman yang tidak jelas, dan segera memblokir serta melaporkan rekening mencurigakan ke IASC.
(Chey)

