Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena: Tak Perlu Denda Jika Warga Sudah Tertib

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena: Tak Perlu Denda Jika Warga Sudah Tertib

AMBON,-beritasumbernews.com – Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena,M.Si, menegaskan penerapan sanksi denda bagi pelanggar pembuangan sampah belum menjadi prioritas. Hal itu karena kesadaran masyarakat menjaga kebersihan kota terus meningkat.

Menurut Bodewin, sanksi merupakan instrumen penegakan hukum yang diterapkan apabila masih terjadi pelanggaran. Namun jika masyarakat sudah disiplin membuang sampah sesuai aturan, hal tersebut patut diapresiasi.

“Kalau sudah baik, kenapa harus kita tindak dan berikan sanksi? Sanksi itu diberikan bagi yang melanggar. Kalau hari ini masyarakat sudah tertib, ya harus kita hargai,” kata Bodewin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Ambon sempat mewacanakan sanksi tegas karena masih banyak warga membuang sampah sembarangan. Namun kini terjadi perubahan perilaku.

“Waktu itu kondisinya masyarakat masih membuang sampah sembarangan sehingga perlu dipikirkan pemberian sanksi. Syukurlah sekarang ada perubahan. Mudah-mudahan tanpa sanksi pun masyarakat tetap disiplin. Itu harapan Pemkot Ambon,” ujarnya.

Bodewin menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti Pemkot mengingkari rencana penerapan sanksi. Mekanisme denda dan aturan teknis menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan DLHP.

“Soal denda dan teknis pelaksanaannya silakan ditanyakan ke DLHP. Saya menunggu proses penyusunan aturan teknisnya, termasuk Peraturan Wali Kota,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023, warga yang membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp1 juta atau sanksi sosial berupa membersihkan 50 kilogram sampah.

Dalam Perda itu masyarakat juga diimbau membuang sampah pada pukul 22.00 WIT hingga 05.00 WIT.

Sebelumnya Pemkot juga pernah menggagas sayembara Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah disertai bukti.

Bodewin menegaskan evaluasi terhadap penerapan sanksi akan terus dilakukan. Jika pelanggaran kembali meningkat dan kebersihan memburuk, Pemkot tidak akan ragu menindak sesuai ketentuan.

“Kalau nanti kondisinya kembali tidak baik, baru kita tindak. Tetapi kalau masyarakat sudah sadar, itu yang lebih kita harapkan,” tegasnya.

(Chey)