Bapinperda DPRD Halut Bahas Ranperda Tahun 2021, Bersama 6 Dinas Terkait

Halut,beritasumbernews.com
Badan pimpinan Rapat pembahasan peraturan daerah pada DPRD Kab.Halmahera Utara, menggelar rapat bersama dengan enam Dinas terkait.

Rapat tersebut yang di selenggarakan pada Ruang Bangsaha Kantor DPRD Kab.Halut, yang di laksanakan sejak pagi tadi hingga sore ini, yang melibatkan Dinas terkait yakni” Dinas PU Kab.Halut, Dinas Perumahan dan KPP Kab.Halut, Dinas penanaman modal dan PTSP, Kabag Hukum dan Ham, serta staf kusus Bupati Halmahera Utara. Selasa 21/12/2021

Usai Rapat sore tadi Ketua Rapinperda DPRD Kab Halut Irwan Jam.SH saat di temui Redaksi beritasumbernews.com di ruang rapat tersebut menjelaskan bahwa” pihaknya telah mengundang pemerintah daerah lewat beberapa Badan Dinas terkait guna duduk bersama membahas terkait Ranperda.

Kata Irwan” rapat yang di gelar saat ini ialah membahas Ranperda terkait restribusi pembangunan dan sudah di bahas, sementara nantinya di atas tanggal 25 Desember pihaknya akan menyesahkannya.

Lanjut Irwan” hal tersebut harus di sahkan pada paripurna nanti, karena hal itu sangat penting yang mana perlu di sahkan demi menghindar dari pinalti oleh pemerintah pusat. Sebut Irwan

Menurutnya” jika Ranperda tersebut tidak di sahkan maka pihak pemerintah daerah akan di rugikan dari segi restribusi ijin bangunan, karena hal itu berdasarkan perintah yang termuat dalam UU cipta kerja dan edaran Mendagri nomor 11 tahun 2021 disitu termuat sangat jelas. Terang Irwan

Irwan juga menyampaikan” ada tiga hal penting atau kursial yang harus di taati Kabupaten Kota seluruh Indonesia, karena jika tidak disahkan Perda tersebut maka pemerintah daerah tidak akan bisa memungut restribusinya jika nantinya ada bangunan yang di bangun. Jelas Irwan

Kemudian di sampaikan pula” hal tersebut itu baik itu properti ataupun usaha – usaha lain yang memiliki bangunan – bangunan, bahkan termasuk pembangunan pemukiman masyarakat.

Hal tersebut di katakan Irwan” ini merupakan hal yang sangat penting dan urjen sehingga harus di selesaikan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Untuk di tahun 2021 DPRD telah menyerahkan kurang lebih lima Perda yakni” Perda tentang memotong Hewan, kemudian Perda tentang Tera Barang, Perda tentang pernyataan modal ke perusahan daerah (BUMD), Perda tentang Restribusi Ijin Bangunan, Perda tentang perikanan. Jelas Irwan

Sementara proyeksi untuk perda – perda yang belum di sahkan contohnya yang naskah akademiknya sudah selesai yakni tentang perda pasar gosril, kemudian Ranperda tentang Restribusi perikanan, sehingga di tahun 2022 kedua Ranperda tersebut akan di prioritaskan. Tutup Irwan (Endy-21)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *