Malra – beritasumbernews.com
Pekerjaan pembangunan talud pantai dari proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku yang di kerjakan di Desa Letvuan Kab Maluku Tenggara, diduga Kontraktor Kabur tidak membayarkan upah kerja.
Proyek tersebut adalah milik Dinas Pekerjaan Provinsi (PU) dan Penata Ruang Bidang sumber daya air dengan nilai kontrak sebesar Rp 753,250,600, yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA PRATAMA, kontraktor atas nama Sadam.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja yang enggan namanya di mediakan kepada Redaksi menjelaskan bahwa” proyek sudah selesai di kerjakan namun hingga saat ini upah mereka tidak terbayarkan.
Kata Sumber” hal tersebut sejak Desember 2021 lalu dan hingga saat ini sebanyak Rp 71.300.000,- tidak terbayarkan, di duga Kontraktornya kabur.
Menurut sumber” dari 71.300.000,- tersebut per orang atau tukang di bayarkan sebesar Rp.2.300.000,-, namun kontraktor tak kunjung datang (mangkir) bahkan susah di hubungi. Ungkap sumber pada Redaksi beritasumbernews.com kemarin. (Rdks)
