Rahakbauw” Masalah Kariu Akan Segera Di Selesaikan

Karpan – beritasumbernews.com
Ketua Komisi IIi Risart Rahakbauw dalam penyampaiannya usai rapat bersama dengan mitra dalam hal ini membahas hasil koordinasi dengan semua pihak dalam penanganan masalah Kariu – Ori.

Hal ini di sampaikan Ketua Komisi III Risart Rahakbauw kepada Wartawan di Ruang Komisi IIi DPRD Provinsi kemarin siang itu, Rahakbauw menjelaskan bahwa” rapat yang di gelar Komisi III hari ini membahas semua hasil koordinasi dengan semua pihak baik Pemerintah pusat, DPD, Pemda Kabupaten Malteng, Pemda Provinsi Maluku dan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam masalah Kariuw. Kamis 3/02/2022

Dalam penyampaian Rahakbauw itu bahwa” hasil dari pertemuan hari ini dengan mitra terkait yang membahas masalah Kariu yakni pertama yang di bahas untuk segera di tangani ialah masalah MCK. Ujar Rahakbauw

Lanjutnya” terkait hal tersebut yang harus di siapkan pada Basudara warga Kariu yang ada di Aboru, yaitu Balai Cipta Karya akan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Rahakbauw juga menjelaskan” pihak Balai Cipta Karya siap membantu warga Kariu namun masih menunggu hasil koordinasi oleh pihak Cipta Karya dengan pemerintah Malteng karena berkaitan dengan transportasi guna mengangkut barang – kebutuhan untuk membuat MCK.

Sementara Rahakbauw mengatakan” terkait pembangunan rumah, itu nanti pihaknya dalam hal ini komisi III DPRD Provinsi akan melakukan rapat kembali dengan mitra.

Yang mana ada kurang lebih 200 rumah yang terbakar sementara kurang lebih ada 100 rumah yang tidak terbakar, oleh karena itu pihaknya komisi III mengusulkan untuk tidak di relokasi namun di bangun kembali dan itu harus di laksanan karena masyarakat harus kembali ke kampung mereka lagi. Ucap Rahakbauw

Hal tersebut juga menjadi hal penting yang mana pihak Komisi III akan kembali membangun koordinasi dengan pihak Pemda Kab.Malteng dalam hal ini Bupati guna memperpanjang SK penanganan darurat.

Sehingga pihak Cipta Karya dalam membangun sekolah atau lainnya harus sesuai status tanggap darurat yang mana dalam peraturan itu hanya 90 hari,

Sementara terkait keamana Rahakbauw katakan sudah ada penanganan dari pihak keamanan Polda Maluku dan Pangdam XVI/Pattimura dalam menyiapkan sejumlah personil guna menempati lokasi Kariuw – ORI. Tutup Rahakbauw (Chey)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *