Ambon,beritasumbernews.com,Kami Para Pedagang Cakarbongkar Meminta Perlindungan Dari Gubernur Maluku Dan Kapolda Maluku.
Kasus lapak cakarbongkar yang terletak di Mardika Ambon diduga kuat Wa Tati memberi keterangan Palsu Sedangkan pemilik lahan Daniel W.Sohilait di duga dalang , serta sengaja pengadu domba mencari nilai bisnis besar dari siapa yang ingin berkontrak dengan lahan miliknya seperti yang terjadi saat ini.
Dalam konferensi pers yang di gelar warga lapak Cakarbongkar Rabu malam itu, pedagan cakarbongkar, mengatakan bahwa” Wa Tati menjadi sengketa lahan kontrak dengan cam Latarissa, sehingga harus terbawa ke rana hukum mengakibatkan Korban Latarissa di Copot dari jabatannya dari institut Polda Maluku. Rabu 09/03/2022
Karena Wa Tati melaporkan kepihak berwajib bahwa lahan tersebut, di kontrak Wa Tati dan dibongkar paksa oleh premanisme.
Disebutkan dalam konferensi pers itu, di ketahui pada tanggal 4 Desember 2017
Pasalnya,Pada tanggal 4 Desember 2017 Sam Latarissa telah melakukan surat perjanjian menyewa lahan/ Tanah untuk mendirikan bangunan Tempat penjualan cakarbongkar yang beralamat di jalan mutiara mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon dari Dani Sohilait sebagai pihak pertama, dan secara bersama- sama disebut para pihak dan secara sendiri – sendiri pihak telah setuju mengikat diri dalam surat perjanjian sewa lahan yang di keluarkan Pemilik lahan Dani Sohilait Senin tanggal 4 Desember tahun 2017 yang di tandatangani diatas meterai rp.6.000,- memiliki hukum yang sah dan ketentuan- ketentuan mengikat yang jelas pula.
Dalam ketentuan itu bahwa” Lahan /Tanah tempat yang dikontrak/ Sewa oleh Pihak kedua (Cam) berjumlah 53 tenda ,besar biaya / harga sewa – menyewa /kontrak yang sudah di sepakati Pihak pertama Dani pemilik lahan kepada pihak ke dua ,satu tenda pertahun di kenakan, Rp.3.500.000,- dalam setahun di bayar sebesar Rp.185.500.000,-
“Pihak Pertama- Kedua bersepakat selama masih dalam ikatan kontrak untuk mendirikan tempat penjualan cakbor masih berjalan tidak diperkenankan atau tidak di ijinkan untuk menaikan harga dan dipindah tangankan kepada pihak lain.
Parah pedagang cakarbongkar meminta Kapolda Maluku dan gubernur Maluku untuk segera melihat para pedagang, jangan memihak kepada saudara Wa Tati saja, kami para pedagang juga butuh keadilan.
Para pedagang pun keluh dengan adanya pencopotan Cam Latarissa, pedagang merasa itu sepihak dan diduga Wa Tatti memaninkan situasi dengan kelebihannya sehingga diduga Polisi berpihak ke Wa Tatti karena Kelebihan Wa Tatti.
Cam Latarisa itu tidak salah,Cam Latarisa itu ,tidak seperti wa Tatti yang sudah melaporkan cam ke pihak yang berwajib,Wa Tatti itu sudah memberikan keterangan palsu buat kepolisian dan juga kepada pengacaranya. Ungkap salah satu pedagang saat Konfrensi Pers yang di gelar oleh Ibu Haji Eti
Wa Tatti ini bukan pemilik bangunan cakar bongkar tersebut, Wa Tatti ini statusnya seperti kami para pedagang, Wa Tatti ini juga pengontrak seperti kami parah pedagang.
Ini adalah seruan hati kami para pedagang, kami sudah melaporkan Wa Tatti dan bapak dang sohilait ke polisi tapi kami para pedagang di tolak,” apakah tidak ada hukum bagi kami, lalu bagaimana dengan hak hak kami.
Kami parah pedagang memintah kepada Kapolda Maluku dan gubernur Maluku untuk segera melihat masaalah ini, karena laporan kami di tolak padahal hak kami untuk melapor, kami ragukan jangan – jangan Polisi masuk angin sehingga hanya laporan Wa Tatti yang boleh dibterima, sementara kami rakyat kecil di sepelehkan. Kesal para pedagang
Jika Kapolda dan Gubernur Maluku tidak melihat kami, lalu bagaimana dengan anak anak kami yang masih sekolah ini, kami mau membiayai pendidikan mereka bagaimana, kenapa berpihak pada Wa Tatti yang jelas – jelas salah, sepertinya pihak Hukum berpihak pada yang salah. Pungkas para pedagang
(Chey)
