SBB,beritasumbernews.com,Pengadaan Kapal Pemda SBB yang menelan anggaran Negara Miliaran Rupiah kini jadi sorotan publik, dan bahkan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan kong kali kong Ketua DPRD SBB dengan Kontraktor dan PPK, namun hal tersebut hanya berita semata tidak di respon apapun oleh pihak Hukum.
Yang jadi masalahnya ialah saat anggaran kapal tersebut mulai jadi misterius dan jadi sorotan publik, tiba – tiba DPRD SBB gelar rapat Kusus guna menyetujui penambahan anggaran yang di sodorkan oleh Kadis perhubungan SBB yang jelas – jelas menyalahi aturan.
Persetujuan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) atas penambahan anggaran guna penyelesaian Proyek Kapal Operasional milik Pemda SBB, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, beberapa kalangan menilai persetujuan DPRD tersebut tidak bisa dibenarkan.
Diketahui, tiga pimpinan serta badan anggaran DPRD SBB, menyetujui usulan penambahan anggaran dari Kepala Dinas Perhubungan SBB Peking Caling serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Herwiwin, tanpa melalui mekanisme dan fungsi pengawasan yang melekat pada tugas dan fungsi DPRD.
Salah satu sumber di DPRD SBB yang dapat di percaya menyebutkan, yang bertanggungjawab terhadap penembahan anggaran atas usulan Dinas Perhubungan, bukan hanya ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholit, Melainkan juga dua wakil ketua DPRD Arifin Pondlan Grisya dan La Nyong.
“Jadi bukan saja ketua DPRD, yang bertanggungjawab untuk penambahan anggaran untuk proyek kapal itu, tapi ketiga unsur pimpinan dan anggota badan angaran DPRD.” Ujar sumber.
Sumber yang tak ingin namanya dipublis ini menambahkan, jika proses pekerjaannya sudah jalan, tidak bisa lagi ada penambahan anggaran, Karena dihitung sekaligus dalam satu paket pekerjaan.
“Jika ditambah, pertanyaannya adalah dasar apa yang pakai.” Paparanya.
Dikatakan, apapun alasannya,Tidak bisa dilakukan penambahan anggaran jika kontrak tersebut berada pada tahun tunggal.
“Jadi apapun yang alasannya, tidak bisa dilakukan penambahan anggaran, karena proyeknya ada dalam tahun tunggal yakni, satu tahun pengerjaan.
Dan siapa-siapa yang menyetujui penambahan anggaran itu, yang harus bertanggung jawab, Mana mungkin kontraknya tahun tunggal, kemudian dilakukan penambahan anggaran, dasar darimana itu.” Tandasnya.
Sumber lain menyebutkan, terkait proyek Kapal Misterius milik Pemda SBB ini, sudah dua kali dijadikan temuan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan BPK telah merekomdasikan kepada PPK untuk tidak melanjutkan proyek tersebut, karena kontrkanya telah berakhir pada 31 Desember 2020.
Anehnya, kata sumber, Tanpa mengindahkan rekomendasi BPK, Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD SBB menyetujui usulan penambahan anggaran dari Dinas dan PPK, tanpa melakukan menanyakan progres kapal bernilai fantastis ini.
Lanjut sumber, pihak DPRD bahkan tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung terhadap proyek kapal ini, Padahal, persoalan mandeknya proyek ini sudah ada sejak tahun 2020.
“DPRD terkesan tutup mata, walaupun mereka sudah tau persoalan kapal ini, diduga kuat ada kong kali kong antara PPK, DPRD dan juga Kontraktor Disinilah kita lihat lemahnya DPRD SBB dalam menjalankan fungsinya.” Sesal sumber.
Dirinya berharap, persoalan ini harus segera menjadi perhatian penegak hukum, namun sudah terang – terang kapal tersebut bermasalah namun diduga Kejari SBB Bungkam, padahal kapal tersebut sangat – sangat menimbulkan kerugian bagi daerah. Tutupnya (Yan.L)
