Ambon,beritasumbernews.com
Pria asal Kecamatan Sirimau dari kelurahan Silale 33 tahun berhasil di ringkus tim gabungan Polresta Ambon pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.
Tim gabungan personil Polresta Ambon yang terdiri dari personil Buser Polresta Ambon serta unit Jatanras Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser Ipda. S. Taberima.
Penangkapan terhadap tersangka atas tuduhan pencurian tersebut di lakukan personil Polres Ambon itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/292/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 14 Juni 2022. Ucap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon pagi tadi
Kata Moyo” tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni pada kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana hukuman penjara 5 tahun. Terang Moyo
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tgl 14 Juni 2022 sekitar Pukul 12.30, dengan TKP-nya sekitar parkiran sekitaran daerah Silale, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon.
Dari kejadian tersebut maka di laporkan oleh pelapor berinisial D ke Polresta Ambon dengan menghadirkan saksi yakni” berinisial H, sementara barang bukti yakni” 1 (satu) bh HP merk OPPO RENO 4F, 1 (satu) unit SMRD Yamaha Mio M3, 1 (satu) bh kardus HP, 1 (satu) bh baju kaos berkerah, dan 1 (satu) bh Helm.
Tersangka yang berhasil.di ringkus Tim gabungan Polresta Ambon usai pencurian tersebut yakni berinisial JAAS alias J (33) alamat Sirimau kota Ambon.
Lanjut Moyo” modus yang di pakai tersangka dalam melaksanakan aksinya yaitu” Tersangka melakukan pencurian dengan cara saat Tersangka mengendarai sepeda motornya dan berhenti di TKP melihat di laci sepeda motor Korban yang sedang parkir terdapat 1 (satu) buah Handphone kemudian Tersangka turun dari motornya lalu mengambil Handphone tsb, lalu Tersangka langsung pergi dengan mengunakan sepeda motor miliknya.
Kata Moyo” dari kronologis-nya yang berhasil di himpun pihaknya bahwa” pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Tersangka yang merupakan tukang ojek sedang mengantar penumpang, selesai mengantar penumpang Tersangka kembali dengan mengunakan sepeda motornya kemudian melihat di parkiran (TKP), ada sepeda motor yang parkir dan melihat ada sebuah HP yang di letakan di laci sepeda motor tersebut, setelah itu Tersangka menghentikan motornya kemudian berjalan ke arah TKP sambil melihat – lihat situasi disekitar.
Saat merasa situasi sekitar aman kemudian Tersangka langsung mengambil HP tersebut, setelah mengambil Tersangka pergi mengunakan sepeda motornya. Tutup Moyo (Tim/Red)
