Menampilkan: 1 - 10 dari 498 HASIL
Hukum

Polres Bursel Sidik Dugaan Korupsi Penyedia Obat Untuk Puskesmas

Ambon,beritasumbernews.com – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel), melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K, mengatakan, perkara tersebut saat ini sementara dalam proses penyidikan. Tidak lama lagi pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses,” kata Kapolres Bursel, Senin (17/3/2025).

Perkara ini mulai diusut setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu. Kasus ini dilaporkan HP (42), RKP (41) dan I (34).

“HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta,” ucapnya.

AKBP Agung mengaku, kasus ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel pada tahun 2022 mengalokasikan dana Rp 4.578.582.173. Anggaran ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

“DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur.

“HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya dilakikan oleh I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023.

Tak hanya itu, Kapolres mengaku kalau I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Perbuatannya ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK.

“Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15,” jelasnya.

AKBP Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.

“Rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri dan untuk perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi,” tutupnya. (Sherly)

Hukum

Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Neg. Toiuw Naik Penyelidikan, Ini Keterangan Cabjari Ambon Di saparua

Ambon, beritasumbernews.com, Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw di Saparua Masuk Tahap Penyelidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon

Ambon – Gakorpan News – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, ARDY, SH, MH, mengumumkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 hingga 2022 telah masuk tahap penyelidikan, pada hari Selasa (26/3/24).

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2024.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Tiouw selama periode 2020 hingga 2022 saat ini berada dalam tahap Permintaan Keterangan. Tim penyelidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah meminta keterangan dari 5 orang yang terkait dengan Pemerintah Negeri Tiouw dan Saniri Negeri.

Tujuan dari permintaan keterangan ini adalah untuk mencari bukti-bukti awal dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Negeri Tiouw.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diserahkan ke Inspektorat Maluku Tengah. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat telah disampaikan kepada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, ARDY, SH, MH, berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.

Dalam upaya ini, tim penyelidik telah memeriksa 5 orang yang terdiri dari Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pelaksana Keuangan Desa (PPKD).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, ARDY, SH, MH, meminta kesabaran dari masyarakat karena tim penyelidik terus bekerja. Dia juga berjanji akan menyampaikan setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua kepada masyarakat. (V374)

Hukum

Berita Menarik,,,,Sekda SBT Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Kini akan Jadi DPO

Ambon, beritasumbernews.com, Sekda Kabupaten SBT JK telah tiga kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021. Namun setelah tiga kali dipanggil, Tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan Penyidik.

Informasi ini berhasil di himpun media beritasumbernews.com, atas informasi dari Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P . Latuconsina kepada wartawan di Ambon yang mengatakan bahwa” Panggilan ketiga dilayangkan kepada Tersangka JK untuk diperiksa pada hari Selasa tgl 19 Maret 2024 tapi Tersangka tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas. Ungkap Latuconsina

Pasalnya” Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan Tersangka JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa). Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800,-. Pungkasnya (V374)

 

Hukum

Perkara Pencurian Sepeda Motor, Akhirnya Terima Restorative Justice Di Kejari KKT

Ambon, beritasumbernews.com,
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah dilakukan ekspose dalam rangka usul penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice / RJ) perkara pencurian sepeda motor.

Kegiatan tersebut berlangsung siang tadi pukul 11 : 00 Wit, yang mana kegiatan Ekspos dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) Dadi Wahyudi, SH, MH bersama Tim Penuntut Umum Kejari KKT dengan disaksikan secara online oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI Bapak Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH dan secara luring oleh Wakajati Maluku Bapak. I Gde Ngurah Sriada, SH, MH bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.

Menurut Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina.SH. MH kepada wartawan di Ambon mengatakan” Perkara pencurian sepeda motor yang dimaksud adalah perkara atas nama Terdakwa “AB” alias “Abe”.

Di tambahkannya bahwa” Ia didakwa melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 KUHP karena telah mengambil sepeda motor milik Moses Maiseka untuk dimiliki secara melawan hukum pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten KKT, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DE 3917 EJE. Ungkap Latuconsina

Lanjut di katakannya juga bahwa” Perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT setelah Tim menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres KKT, maka Tim JPU melalukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban bertempat di kantor Kejari KKT, dengan disaksikan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik.

Tambahnya” Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat antara keduanya. Jelas Latuconsina

Latuconsina menambahkan” Oleh karena itu dalam ekspos Tim Penuntut Umum mengusulkan Penghentian Penuntutan dan usulan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian dimaksud disetujui oleh Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Sebut Latuconsina

Di akhir keterangannya Latuconsina mengatakan juga bahwa” Dengan demikian Penuntut Umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. Pungkasnya (V374)

Hukum

Korupsi Anggaran Honorarium Anggota Satpol PP SBT, Mantan Kasatpol PP Di Jebloskan Ke Penjara

SBT, beritasumbernews.com, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinaldo Sampe, S.H., M.H. bersama staf telah melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Adullah Rumain, S.Pd (Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur.

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizis. P. Latuconsina.SH. MH kepada wartawan di Ambon mengatakan” Terpidana tersebut di jebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Jelasnya

Selain itu terpidana Adullah Rumain, S.Pd bersama-sama saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952.000.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang ditanggung oleh terpidana Abdullah Rumain, S.Pd  dan saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp. 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) subsidair 1 (tahun) penjara. (V374)

Hukum

Polresta Ambon Menindak Tegas Balap Liar dengan Jaring 186 Kendaraan dan Gelar Sidang Pelanggaran

Ambon, beritasumbernews.com, Polresta Ambon telah melakukan tindakan untuk mengatasi maraknya balap liar di kota tersebut, sejak tanggal 21 Februari hingga 6 Maret 2024, sebanyak 186 kendaraan yang diduga terlibat dalam balap liar telah berhasil dijaring.

Dari jumlah tersebut, 114 kendaraan menggunakan knalpot brong dan terdapat 72 pelanggaran lalu lintas.

Untuk mengatasi masalah ini, Polresta Ambon telah melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama 15 hari.

Kegiatan ini melibatkan gabungan dari Polresta P.Ambon & P.P Lease, serta satuan lalulintas polresta dan samapta, Patroli cipta kondisi dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Satuan lalulintas Polresta Ambon juga telah melaksanakan tindakan tilang terhadap pelanggaran balap liar dan pengendara yang menggunakan knalpot brong tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

Sidang pelanggaran kendaraan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Maret 2024, di Aula Prima Mapolresta P.Ambon & P.P Lease.

Sidang ini melibatkan hakim, jaksa, dan Bank BRI. Para pelanggar wajib hadir dengan membawa identitas berupa KTP dan blanko tilang.

Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Seniman Jaya Mahmud, mengimbau pemilik kendaraan yang ditilang untuk mengikuti sidang yang akan dilaksanakan.

Setelah mengikuti sidang, pemilik kendaraan diharuskan menunjukkan surat-surat kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan pajak.

Apabila terdapat kendaraan yang tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, Polresta Ambon akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Kendaraan tersebut akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum.

Kompol Seniman Jaya Mahmud, S.H juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. (V374)

Hukum

TPU Kejari KKT Limpahkan Perkara Tipikor Perjalanan Dinas Pada Setda KKT Tahun 2020 Ke Pengadilan

Ambon, beritasumbernews.com, Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah dilaksanakan Pelimpahan Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 atas nama Terdakwa RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) untuk segera disidangkan. Senin 04/03/2024 pukul 13 : 15 Wit Siang tadi

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon.

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina. SH. MH kepada sejumlah awak Media di Ambon mengatakan” Pada pelimpahan tersebut selain melimpahkan berkas perkara, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Ungkap Latuconsina

Lanjutnya” Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Kedua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut didakwa melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jelas Latuconsina

Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang. Pungkasnya (V374)

Hukum

Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, TB Sempat Mau Kabur Ke Bali, Di Tangkap Di Bandara Pattimura

Ambon, beritasumbernews.com, Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, seorang tersangka dalam kasus pasar Langgur akhirnya ditangkap paksa oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Udara Pattimura Ambon, pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

Tersangka “TB”, yang merupakan seorang kontraktor dari PT. Fajar Baru Gemilang, yang bertugas menangani pembangunan pasar Langgur, ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena dianggap tidak kooperatif setelah dipanggil beberapa kali terkait kasus tersebut.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah melakukan pengecekan keberadaan Tersangka, diketahui tersangka baru saja melakukan penerbangan dari Dobo dengan Pesawat Wings Air dengan tujuan Bali dan melakukan transit di Bandara Pattimura Ambon, pada hari Rabu (28/2/24) sekira pukul 12.46 WIT, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku langsung melakukan aksi penangkapan dan menggiring tersangka ke Mobil tahanan yang sudah disediakan.

Setelah penangkapan, TB langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses lebih lanjut, dan saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim kejaksaan tinggi Maluku. (V374)

Hukum

PKN KKT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tipikor Perjalanan Dinas Sekda KKT

Ambon, beritasumbernews.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa, 27 Februari 2024, pukul 10.00 WIT.

Penyerahan tahap II dilakukan untuk perkara 2 (dua) orang Terdakwa sebagai berikut :

1. Sdr. RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020; dan

2. Sdr. PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;

Setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua Terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan mereka dinyatakan sehat. Sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal tersebut di ungkapkan oleh PLT. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina.SH. MH kepada wartawan di Ambon sore tadi. (V374)

Hukum

4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Di SBB Telah Di Tahan

SBB, beritasumbernews.com, Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Seram Bagian Barat Tahun anggaran 2022 kini empat tersangka berhasil di tahan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Lapas Kelas IIB Piru.

Menurut Bambang Tutuko, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan kepada wartawan siang tadi menyampaikan”  beberapa hal terkait perkembangan perkara korupsi di wilayah Kabupaten SBB.

Di katakan-nya bahwa” pada tanggal 06 Februari lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. Ungkap Kejari

Kata Kejari” Pada saat itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka JT selaku PA/KPA juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB periode Tahun 2022 dan Tersangka MW selaku PPK.

Selanjutnya lanjut Kejari” pihaknya juga pada hari Selasa, 20 Februari 2024 kemarin, Tim Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS. Beber Kejari

Lanjut Kejari, pada hari ini, Jumat, 23 Februari 2024 pukul19.00 WIT penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud. Tutur Kejari

Sehingga terhitung hingga hari ini, dalam penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni, Tersangka JT, Tersangka MW, Tersangka HS dan Tersangka AP. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Piru.

Di tambahkannya” negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa selanjutnya dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II. (Yan)

[instagram-feed]