Ambon,beritasumbernews.com
Berdasarkan aduan masyarakat Negeri Hitumessing ke Polresta Ambon terkait dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Hitumessing T.A. 2017 yang tersinyalir di lalap habis oleh mantan pejabat kepala pemerintahan Negeri Hitumessing.
Penyidik tindak pidana dugaan korupsi ADD dan DD Satreskrim Polresta Ambon mengambil langkah berdasarkan aduan masyarakat tersebut memanggil dan meriksa tersangka ES alias D (43), Ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon pagi tadi. Jumat 1/07/2022
Kata Moyo” Satreskrim Polresta Ambon memulai pemeriksaannya terhadap tersangka pada Senin 13 Juni 2022, tepatnya di ruangan unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease.
Lanjut Moyo” sehubungan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing T.A. 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00 (lima ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).
Pasalnya” Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan Penangkapan kemudian Penahanan terhadap Tersangka bertempat di Rutan Polresta P. Ambon P. P. Lease.
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo.
Kemudian Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dgn UU RI N. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjara paling lama 15 tahun. Jelas Moyo
Tambahnya” dari pemeriksaan tersebut Satreskrim Polresta Ambon telah memeriksa saksi sebanyak 95 orang, dan pemeriksaan ahli Kemudian penyitaan dokumen dan barang terkait, serta menerima Laporan Hasil Audit PKKN dan Gelar Perkara.
Kata Moyo” kasus tersebut sudah ada pada tahap 1 sejak tanggal 16 Juni 2022 dan di nyatakan berkas sudah lengkap oleh jaksa / P 21 pada tanggal 30 Juni 2022. Tutup Moyo (Rdks)
