Karpan,beritasumbernews.com
Rapat komisi III DPRD Maluku bersama mitra dari 11 Kabupaten Kota berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Maluku Karang panjang Ambon Maluku. Jumat, 22 Juli 2022
Rapat tersebut dalam rangka membahas aspirasi rakyat tentang bencana Alam yang terjadi di Maluku, serta kelengkapan persyaratan yang diminta Kementerian.
Rapat dipimpin langsung ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw yang dihadiri Anggota Komisi III serta istansi terkait dari 11 Kabupaten/kota.
Dalam pembahasan tersebut, dari masing- masing dinas terkait, baik dari Kabupaten dan Kota. masing- masing telah menyampaikan berbagai informasi bahkan material by Name by adres kemudian diserahkan kepada Ketua Komisi III DPRD Promal Richard Rahakbauw.
Wakil ketua Komisi III DPRD Maluku Frangki A.Orno usai rapat, Orno mengatakan kepada wartawan beritasumbernews.com menjelaskan, persyaratan yang sudah diserahkan untuk dilanjutkan aspirasi ini ke Kemeterian BPBN.
Dan rapat ini Dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari aspirasi yang kami sampaikan ke BPBN berkaitan dengan bencana alam di Maluku akibat cuaca ekstrim sehingga terjadi banjir, longsor, dan pada saat itu, dari kementerian merespon Dana siap pakai untuk bencana itu ada.
Lanjut Orno” memang ada beberapa mekanisme yang memang harus di penuhi oleh rekan- rekan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang berdampak langsung terhadap bencana tersebut .
Dengan demikian rapat kerja ini, untuk kami memastikan apakah berkaitan dengan persyaratan- persyaratan dasar yang dimintakan oleh kementerian itu sudah dipenuhi, namun ternyata tadi semua sudah dan mereka telah menyerahkan dokumen kepada kami untuk menindaklanjuti.
“Kami pastikan bahwa aspirasi yang akan kami teruskan, ini bukan kami sendiri DPRD Provinsi Maluku atau bersama dengan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetapi kami juga melibatkan 11 kab Kota yang terdampak langsung dengan bencana ini sesuai dengan data yang telah dimasukan.
Dan soal ke pusat masih berkoordinasi ,memastikan semua datanya,sudah tersedia dan rekomendasi, surat pernyataan soal tanggap darurat bencana baik dari kepala daerah maupun pak gubernur, semua sudah klir, kemudian mengambil keputusan kapan menyampaikan aspirasi tersebut. (Chey)
