Wahai,beritasumbernews.com
Kegiatan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara cab kejaksaan di wahai dengan Rutan Kelas III Wahai dibidang penegakan Hukum, sabtu 20/08/2022
Kepala kejaksaan Ngeri Wahai, Kalimudin. SH saat di hubungi media ini lewat telepon selulernya menjelaskan bhawa, terkait penandatanganan perjanjian kerjasama antara lapas kelas III wahai dibindang penegakan hukum terkait dengan tahanan yang ada di rutan dengan penahanan nara pidana yang di titip di sana. Ungkapnya
Kata Kalimudin” program itu terlaksana dari pusat hingga ke daerah ,agar di daerah bisa mengikuti, itu adalah salah satu perpanjangan dari pusat oleh Kemenkumham oleh rutan yang kami laksanakan di daerah, Terkait informasi tahanan, terkait penitipan tahanan
Dengan adanya kesepakatan antara kejaksaan dan lapas kelas III Wahai, melalui mekanisme perjanjian Kerja sama ini diharapkan menjadi dasar masing- masing pihak dalam melaksankan overstaying penahanan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan tahanan di lapas kelas III wahai. ujarnya
Sementara Mansur Namkatu. SH. selaku kepala lapas Kelas III Wahai, sangat bertrimah kasih atas kunjungan dan kedatangan dan partisipasi yang baik dari pihak kejaksaan di Negeri Wahai kepada lapas. (Adri)
