Ketua DPRD Buka Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

SBB,beritasumbernews.com
Tepatnya di ruang rapat paripurna Kantor DPRD SBB Gunung Malintang Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat telah dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021. Sabtu 27/08/2022

Kegiatan rapat paripurna tersebut di gelar kemarin siang sekitar pukul 14 : 30 Wit, yang di hadiri oleh Setda Kab. SBB, Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si, Sekwan. Djamalia Ohoiwuy. S.Sos, Anggota DPRD Kab. SBB yang berjumlah.22 Orang, serta Pimpinan OPD dan camat Se-Kab. SBB.

Ketua DPRD saat hendak membuka sidang menyampaikan pengantar ketua DPRD sekaligus menyampaikan sambutannya.

Kata Ketua dalam sambutannya” Kita sama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah untuk menghadiri Paripurna hari ini di mana kita akan mendengar keputusan masing-masing fraksi terkait APBD tahun anggaran 2021 sementara penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Seram bagian barat tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dan pembahasannya bersama dengan DPRD merupakan amanat perundang-undangan baik itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 23 ayat 4 menyatakan bahwa APBD perubahan APBD.

Lanjut ketua” Ketentuan peraturan – peraturan perundang-undangan, hal ini tidak saja merupakan tugas dan kewajiban fungsional tetapi juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintah daerah kita semua memahami bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Serang bagian barat tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran laporan operasional laporan perubahan ekuitas laporan perubahan soal anggaran lebih neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang cukup substansi juga DPRD telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Serang bagian barat tahun 2021 dari badan pemeriksaan keuangan dari perwakilan provinsi Maluku dan menjadi materi sandingan dalam pelaksanaan pembahasan realisasi penggunaan APBD tahun anggaran 2021 terhadap seluruh materi tersebut. Ucap dia

Berlanjut di Penyampaian dari Fraksi PDIP pada intinya” UU NO 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara UU NO 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara UU NO 25 tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Nasional dan UU NO 33 tahun 2014 tentang fungsi dan tugas DPRD TP NO 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pemerintah dan permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis tentang keuangan daerah.

Keputusan Gubernur Maluku tentang evaluasi APBD murni tahun 2021 laporan APBD Seram bagian barat tentang APBD perubahan 2021 laporan keuangan APBD 2021 NO 7 A/HP/19/.AMD 05/2002 serta hasil laporan keuangan daerah oleh BPK RI berdasarkan UU NO 15 .A tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara dan UU NO 15 tahun 2016 tentan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia dan Neraca tanggal 31 Desember 2021 laporan Anggaran keugan daerah tanggal 18 mei 2022.

Kemudian berlanjut pada Penyampaian dari Fraksi Demokrat bahwa”APBD dan APBD perubahan tahun 2021 dari gubernur Maluku tidak disampaikan ke lembaga DPRD kabupaten SBB oleh pemerintah daerah.

Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun 2021 tidak disampaikan ke lembaga DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terjadi perubahan anggaran di penjabaran APBD tahun 2021 yang tidak disampaikan ke lembaga DPRD.

Masih Fraksi Demokrat” Dokumen rancangan apbdp dan dokumen laporan keuangan di tahun 2021 dengan dokumen apbdp tahun 2021 tidak sama atau ada perbedaan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD dan APBD tahun 2021 kami fraksi Demokrat tidak menerima.

Penyampaian dari Fraksi PKB bahwa” Tahun-tahun yang kemaring dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun selanjutnya.

Laporan pertanggung jawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyalah penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah.

Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada pemerintah dan dijadikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat.

Selanjutnya” Penyampaian dari Fraksi Gerindra bahwa” APBD Adalah merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua, atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan atau menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap akhir tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Penyampaian dari Fraksi PAN bahwa” APBD merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua, atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan atau menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap akhir tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Penyampaian dari Fraksi KIS bahwa” Fraksi karya Indonesia Sejahtera (KIS) menyarankan adanya perbaikan pada perencanaan anggaran pada belanja barang dan jasa dan menekan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan berharap lebih mendetail laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2021.

Kepada pemerintah daerah melakukan peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh karenanya pemerintah daerah perlu melakukan kajian yang serius tentang potensi-potensi ekonomi yang perlu dikembangkan, Fraksi karya Indonesia Sejahtera mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas yang vital untuk kepentingan langsung masyarakatketika.

Fraksi Karya Indonesia Sejahtera mendorong pemerintah daerah Untuk memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program – program prioritas yang vital untuk kepentingan langsung masyarakat Sejahtera tidak bertanggung jawab terhadap program-program pada tahun anggaran 2021 baik di APBD murni maupun APBD perubahan yang dimasukkan dalam batang tubuh APBD tanpa dibahas melalui badan anggaran eksekutif dan badan anggaran DPRD.

Fraksi Karya Indonesia Sejahtera menyarankan kepada pemerintah daerah agar orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk pemenuhan kebutuhan birokrasi untuk itu praktik karya Indonesia datang memberikan catatan agar pemenuhan hak asasi manusia di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan harus didahulukan dan harus ada kesamaan kolektif yang kuat untuk memprontasikan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian Fraksi NASDEM juga menyampaikan bahwa” APBD merupakan suatu instrumen Tata pengelolaan keuangan daerah Pada pelaksanaan pembangunan suatu daerah yang terurai dalam peraturan perundang-undangan baik dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tahun 2017 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 di mana instrumen APBD tersebut disusun oleh pelaksana teknis pada lingkup pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD.

Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah APBD dan Pemerintah daerah harus menjalankan anggaran sesuai dengan anggaran pendapatan daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah dalam hal ini untuk menjaga keharmonisasian antara eksekutif dengan legislatif sehingga tidak ada yang saling menyalahkan dan mencurigai karena pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah APBD.

Dan pemerintah daerah harus menjalankan anggaran sesuai dengan anggaran pendapatan daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah dalam hal ini untuk menjaga keharmonisasian antara eksekutif dengan legislatif.

Sehingga tidak ada yang saling menyalahkan dan mencurigai karena padat laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan daerah tahun ajaran 2021 telah terjadi penambahan pendapatan yang dilakukan oleh pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah yang tidak diketahui dan dibahas serta disetujui bersama pada APBD tahun Anggaran 2021.

Dan di sampaikan pula oleh Fraksi HANURA bahwa” Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Seram Bagian Barat nomor 1 tahun 2021, maka kepala daerah berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama agar selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah maka kepala daerah berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama agar selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Sementara keterlibatan DPRD dalam pembahasan tugas dan kewajiban secara konstitusional juga merupakan aktualisasi dari prinsip dasar kemitraan antara legislatif dan Eksekutif.

Menyampaikan beberapa pendapat terkait hasil akhir dari proses pengkajian yang dilakukan oleh tim anggaran DPRD terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 secara normatif, tahapan permusuhan dalam Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten SBB tahun 2021 yang sedang menjalani proses Paripurna untuk ditetapkan menjadi perda pada hari ini telah sesuai dengan amanat peraturan perundang – undangan.

Penjabaran dari materi yang disajikan dalam peta pertanggung jawaban tersebut sangat amburadul berdasarkan hasil tim anggaran DPD SBB ditemukan banyak sekali ketidak sesuaian data dan fakta antara realisasi penggunaan anggaran dengan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Sama halnya juga dengan laporan pengelolaan keuangan yang disajikan.

Dan di sampaikanlah Sambutan Pjs. Bupati Seram Bagian Barat bahwa” Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai bagian formal penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat, yang secara garis besar terdiri dari 3 (tiga) komponen
anggaran.

Yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada
peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan memperhatikan azas tugas-tugas pemerintahan.

Jawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta berdasarkan kondisi objektif daerah dalam menyikapi pandemi covid-19 yang implementasinya telah disesuaikan dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah mendengarkan kritik dan saran terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dalam bentuk pandangan akhir fraksi- fraksi, saya atas nama Pemerintah Daerah sadar sungguh bahwa masih banyak kekurangan yang harus kami perbaiki dan mengapresiasi pendapat tersebut dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah daerah khususnya terhadap pengelolaan keuangan
daerah ke depan.

Untuk itu Saya telah memerintahkan kepada seluruh OPD untuk bersinergi dalam rangka melihat kembali dan memperbaiki serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah khususnya terhadap pengelolaan keuangan
daerah.

Kata Pjs Bupati” Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Untuk kesekian kalinya saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai mitra dalam melaksanakan peran dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan dalam rangka pelayanan dan pembangunan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di bumi Saka Mese Nusa

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terdapat, 1 Fraksi menerima, 4 fraksi tidak menerima, 1 Fraksi tidak memberikan Pendapat, 2 fraksi menerima dengan catatan tidak menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan daerah tahun 2021. (Rdks)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *