Ambon,beritasumbernews.com
Di duga kuat Kepala Kantor Urusan Agam (KUA) Nusaniwe Alam Nuhuyanan Rahawarin sengaja menutupi kasus buku nikah Kepala SPKT poresta Ambon dengan Istri ketiganya NI.

Pantauan media ini selama sepekan ini, di ketahui kasus yang di laporkan pelapor RK yang adalah istri sah dari Oknum Polisi Polresta Ambon yang berjabatan Kepala SPKT Polresta Ambon berinisial K di duga ada peran Kepala KUA Nusaniwe.

Informasi yang di terima media ini kemarin bahwa” NI adalah istri ke tiga yang menganggap perkawinannya dengan K itu adalah sah berdasarkan peran Kepala KUA yang mengeluarkan buku nikah.

NI dalam perannya sebagai istri ke tiga mempertontonkan dirinya di publik dengan mengenakan pakaian Bhayangkari, hal ini di lakukan oleh NI karena di duga kuat NI memaksa K untuk menikahinya Tampa sepengetahuan istri kedua RK.

Kejadian tersebut di ketahui RK membuatnya naik pitam dan kemudian perbuatan K dan NI di laporkan ke pihak Polda Maluku untuk di proses secara Hukum yang berlaku.

NI dengan menggunakan pakaian Bhayangkari bukan sekedar pakai saja namun NI memamerkan di Medsos (Facebook), ternyata setelah terungkap NI adalah ibu Bhayangkari gadungan.

Sedangkan terkait di keluarkan ya buku nikah, Alan Nuhuyanan Rahawarin kepala KUA Nusaniwe, saat di temui media ini tadi pagi di ruang kerjanya berjanji akan memberikan keterangan setelah melihat berkas buku nikah yang sedang di cek pegawainya.

Siang nanti saya infokan setelah pegawai saya melihat berkas buku nikah,” ungkapnya di ruang kerja, Senin (29/8/2022) pukul 10.00 Wit.

Dirinya juga mengetahui berkas yang diajukan Negeri Batu Merah untuk mengisi model 1 surat pengantar perkawinan dimana status Karimudin pekerja sebagai wiraswasta, sementara KTP-nya sebagai anggota Polri.

“Kami terima berkas dari desa Batumerah seperti itu, tapi nanti kami cek lagi, sore nanti saya kasih kabar,” ucapnya Rahawarin

Sekitar pukul 15.00 Wit, saat di konfirmasi KUA Nusaniwe melalui Whatsaap, yang bersangkutan terkesan tidak mau memberikan kebenaran buku nikah Karimudin dengan Naci Iba (NI) tahun 2021 tersebut.

“Pak mohon maaf terkait dengan masalah ini kami dari pihak KUA menunggu surat panggilan dari Kepolisian biar nanti kami memberikan keterangan di sana jadi sekali lagi maaf,” terangnya melalui pesan Whatsaap-nya kepada awak media

Hasil temuan media ini mengungkapkan, buku akta nikah Karimudin dengan Naci Iba (NI) tercatat di KUA Nusaniwe Nomor 353/15/X/2021 patut dipertanyakan keabsahan.

Bagaimana tidak, dalam lembar pengisian semua surat perkawinan di KUA Nusaniwe tidak tertera nama kepala desa Batumerah hanya cap dan tandatangan. (Tim)