Ambon,beritasumbernews.com
Warga Aboru kususnya pemilik lahan dimana warga Kariuw membuat rumah pengunsian, nyatakan sikap tegas mengancam akan mencabut surat izin penggunaan lahan sementara bangun rumah pengunsian warga Kariuw.

Hal ini di sampaikan secara tegas oleh pemilik lahan W. Nahumury (67), kepada media ini sore kemarin menyampaikan bahwa” Surat ijin penggunaan lahan milik kami di negeri aboru tanggal 17 Mei 2022 untuk kepentingan membangun hunian sementara bagi pengungsi kariuw yang tergusur atau terusir dari negeri adat mereka sendiri maka dengan ini kami selaku pemilik lahan tanah menyatakan bahwa kami cabut. Tegas Nahumury

Pasalnya” Pada item terakhir surat izin penggunaan lahan tersebut menyatakan bahwa masih ada pembicaraan lanjut antara pemilik lahan dangan pihak pemerintah daerah Maluku Tengah yang punya tanggung jawab terhadap penderitaan masyarakat/rakyatnya. Ungkap Nahumury

Kata Nahumury” Sejak pengungsi kariuw berada di negeri aboru dari tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan saat ini tidak pernah ada etika baik dari mantan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua.SH. Jelas Nahumury

Menurutnya” bahkan aparat Pemda, lainnya untuk meninjau bahkan melakukan sesuatu terhadap kehidupan mereka (pengunsian kariuw) di negeri aburu dalam bentuk apapun juga bahkan mantan Bupati tidak pernah menyampaikan terima kasih. Sebut Nahumury

Minimal mengapresiasi kepada orang aboru yang telah menerima dan menampung mereka para pengungsi bahkan terlebih kepada kami pemilik lahan yang juga telah memberikan lahan/tanah untuk dibangun hunian sementara. Kesal Nahumury

Itu pun tidak disampaikan terima kasih,” adapun sikap arogan-arogansi yang ditujukan mantan Bupati Maluku Tengah tersebut sangat disangkakan yang menimbulkan ketidak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kab.Maluku Tengah.

Bahkan tambah Nahumury lebih lagi kepada pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku yang kelihatannya bersikap sama dengan mantan Bupati Maluku Tengah tersebut. Tutur Nahumury

Tambah Nahumury” Berdasarkan dua poin di atas maka kami atas nama pribadi W. Nahumury dan keluarga mengambil langkah selanjutnya menyatakan mencabut kembali surat izin penggunaan lahan tanah tersebut dan mengembalikan kepada PJ Bupati Maluku Tengah, dan Pemda untuk bertanggung jawab atas penempatan kembali pengunsi Kariuw pada lokasi lain yang disediakan Pemda Maluku Tengah. Ucap Nahumury

Katanya” apabila ada pertimbangan lain serta tanggapan positif terhadap surat pencabutan izin ini oleh pj Bupati Maluku Tengah maka solusi yang kami jawabkan adalah” jika para pengungsi tidak bersedia untuk direlokasi keluar dari negeri Aboru maka kami akan mempertimbangkan,” dan dapat dipenuhi untuk mereka tetap menempati lahan tanah kami dengan catatan PJ Bupati Maluku Tengah harus membiarkan kembali bersama kami selaku pemilik lahan

Dan apabila hal ini disetujui bersama maka kami minta Pemda untuk memperhatikan dengan seri hunian sementara tersebut dari aspek kemanusiaan karena mereka adalah manusia-manusia mulia ciptaan Tuhan bukanlah hewan.

Nahumury menambahkan” perlu penanganan yang manusiawi dan serius atas tempat hunian warga Kariuw yang lebih layak” yang saat ini mereka tempati dengan upaya sendiri dalam bentuk rumah-rumah tinggal yang terbuat dari terpal dan dinding terpal pula.

Penderitaan yang berkelanjutan dialami para pengungsi ini sangat miris apalagi pada musim hujan beberapa waktu yang lalu di mana semua rumah tergenang air.

Hal ini menarik perhatian publik kususnya warga Aboru pemilik lahan, di minta adanya perhatian serius pemerintah Kabupaten Malteng dan pemerintah Provinsi Maluku, jangan hanya berdiam saja. Tegas Nahumury

Nahumury juga menegaskan kurang adanya perhatian DPRD Provinsi Maluku sebagai wakil rakyat, hanya bisa duduk di kursi terputar saja, namun turun dan melihat kondisi warga yang lagi menderita pun tidak. Kesal Nahumury (Chey)