Saparua,beritasumbernews.com,Tepatnya di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sesuai surat perintah penyidikan Nomor : print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggap 12 September 2022 dan Surat Penetapan tersangka Naomor : B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Pebruari 2023 An. Tersangka ML dengan gelar S.Sos telah di lakukan pemeriksaan dengan status tersangka.

Tersangka kemudian di tahan oleh Cabjari Ambon di Saparua pada hari ini Rabu 8 Maret 2023, siang tadi. Rabu 08/03/2023

Pantauan media ini siang tadi, yang mana Pemeriksaan kepada tersangka ML yang dilakukan penyidik pada ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua di dampingi penasehat hukum tersangka Gerry Maryo Wattimena, SH.MH dari LAW FIRM Gerry Maryo Wattimena & Associates.

Dalam pemeriksaan kepada Mantan Pejabat Abubu Tahun 2016 s/d 2018 tersebut sesuai surat panggilan yang di layangkan kepada tersangka Nomor : .SP-10/Q.1.10.1/Fd.1/03/2023 tanggal Penyidi 6 Maret 2023.

Dalam pemeriksaan Penyidik mencecar tersangka sekitar 90 Pertanyaan seputaran peran tersangka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 s/d 2018, pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada pukul 10:00 wit s/d pukul 16:40 wit.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua langsung melakukan penahanan terhadap Sekcam Saparua Timur tersebut pada Lapas klas II Saparua selama 20 hari ke depan, tersangka langsung digiring ke lapas klas II Saparua dikawal oleh Kasubsi Intelijen Perdata Dan Tun Patrick Soumokil.

Untuk di ketahui Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Kacabjari Ambon di Saparua Ardy.SH.MH dalam keterangan ketika di tanya wartawan media ini di Saparua terkait dengan alasan penahanan, Kacabjari dengan dua melati itu mengatakan bahwa” alasan di lakukan penahanan terhadap tersangka pertama di khawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti.

Selanjutnya atas pertanyaan wartawan untuk proses Laporan masyarakat Titawai, kacabjari dengan dua mellati itu mengatakan agenda berikutnya sesuai Laporan Masyarakat akan kami tindak lanjuti setelah di keluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid ) dan kata ardy akan kami sampaikan teman-teman wartawan dan masyarakat tunggu saja. Terang Ardy (Joji)