Tobelo,beritasumbernews.com
Pergantian Antar Waktu (PAW) Dari Partai Demokrat Masa Bhakti 2019-2024 yang di gelar DPRD Kab Halut Kemarin yang mana Janlis G. Kitong Mengantikan Yulus Dagisha, SH. Jumat Sore 13/08/2021

Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara berlangsung dalam Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Anggota DPRD Kab. Halmahera Utara Masa Jabatan 2019-2024 secara langsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Utara Willem Manery SH MH. Hadir juga Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Didampingi Oleh Wakil Bupati Halmahera Utara Muclis Tapi Tapi, Bersama Sekda Kabupaten halmahera Utara Drs E J Palilaya, Beserta unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Halmahera Utara, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Halut dan Rohaniawan.

Dalam Pidato Pimpinan DPRD Oleh Wakil ketua I DPRD Halut Menyampaikan Bahwa Rapat Paripurna Hari ini adalah tindak lanjut terhadap putusan Gubernur Maluku Utara No 361/KPTS/MU/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Ketua DPRD Kab. Halmahera Utara Masa Jabatan 2019-2024 , Atas Nama Yulus Dagisha, SH dan Janlis G. Kitong

Sebagai Anggota DPRD, harus menyadari bahwa keberadaan
di Lembaga Yang Terhormat ini bukan semata karena kemauan sendiri tetapi sesungguhnya diatur dalam Deretan Peraturan Perundang Undangan sehingga dalam Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan”. Ketiga alasan inilah yang menjadi salah satu dasar untuk pemberhentian antar waktu anggota DPRD.

Penggantian Antar waktu bagi anggota DPRD merupakan salah satu dinamika politik yang harus disikapi secara arif dan bijaksana karena merupakan sebuah konsekwensi logis bagi seorang politisi dalam menapaki dunia perpolitikan.

Segala bentuk konflik politik jika mampu dihadapi dan dikelolah secara baik, akan lebih mendewasakan semua anggota DPRD untuk menjadi seorang politisi sejati.

Dalam Pergantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kab. Halut Telah Mengusulkan Pemberhentian antar waktu DPRD kabupaten Halmahera Utara Melalui Surat Nomor 03/DPC/DEMOKRAT-HU/VI/2021 Tanggal 6 Mei 2021 Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu beserta Jumlah Dokumen Pendukung Ke DPRD Kab Halut.

Usulan ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD ke Gubernur Maluku Utara melalui Bupati Halmahera Utara sesuai mekanisme yang telah diatur dalam aturan Perundang-undangan.

Atas usulan tersebut, Gubernur Maluku Utara telah mengeluarkan Utara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 361/KPTS/MU/2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Ketua DPRD Kab. Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 – 2024 Atas Nama Yulius Dagilaha, SH dan Janlis Kitong.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara tersebut, sehingga di Jumat sore kemarin DPRD menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Ketua DPRD Kab. Halmahera Utara Masa Jabatan 2019-2024.

Mengakhiri Rapat Paripurna ini, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Yulius Dagilaha,SH atas segala jasa, karya, dan pengabdian tulus yang telah dipersembahkan bagi Bangsa dan Negara, khususnya di Kab. Halmahera Utara. Pengabdian tulus itu akan selalu terukir dalam lembaran sejarah berpemerintahan di daerah Kab Halut.

Kepada Yth, Sdr. Janlis Kitong, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Halmahera Utara, Kami mengucapkan selamat kepada Janlis Kitong dalam menerima tugas baru sebagai Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, semoga tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya demi kepentingan Bangsa dan Negara.

Dalam Pidato Pimpinan DPRD Diakhiri dengan Ucapan Terimakasih yang disampaikan Kepada Seluruh Anggota DPRD, Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara yang telah Hadir Dalam Kegiatan tersebut.

Ucapan terima kasih juga di sampaikan kepada Forkopimda lingkup Kab.Halut, Sekretaris Daerah beserta
seluruh jajaran, dan semua pihak yang telah mengikuti Rapat
Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Ketua DPRD Kab. Halmahera Utara,Janlis Kitong Mengantikan Julius Dagilah, Masa Jabatan 2019-2024 ditandai dengan Pengucapan Sumpah/Janji, Penandatanganan SK serta Penyamatan Lencana, Secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD kabupaten Halmahera Utara. (Jery)