Ambon,beritasumbernews.com
Negeri Adat dan tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) harus jadi prioritas utama dari Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin.
Persoalan Negeri Adat juga menjadi implikasi pada konflik-konflik petuanan dan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) Pejabat Bupati SBB,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary di Ambon, Rabu (25/5/2022).
Menurut Atapary, Pejabat Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin mempunyai latar belakang Intelejen pasti bisa mendeteksi permasalahan yang ada.
Harus ada regulasi yang dilakukan dan yang paling utama juga adalah tata kelola ADD, karena hampir 10 tahun terakhir ini konflik horisontal di masyarakat Seram Bagian Barat (SBB) cukup tinggi.
“Ini karena belum ada kebijakan dari Pemerintah SBB untuk bagaimana melihat tata kelola ADD secara transparansi dan partisipatif, sehingga efektif dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di desa dan untuk masyarakat.
Ia menambahkan” Juga ada beberapa sektor yang memang harus dilihat, tetapi dua persoalan ini sudah sangat besar,” ujarnya
Seingat Atapary, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) juga sudah umumkan hasil pemeriksaan keuangan dan memberikan penilaian bahwa Kabupaten SBB Disclaimer (Penolakan).
Itu berarti banyak catatan sehingga terjadi Disclaimer, Kemungkinan karena masalah aset, tata kelola keuangan yang buruk, ada utang pihak ketiga yang belum diselesaikan atau ada proyek-proyek tahun sebelum yang dilaksanakan dan sudah dibayar namun tidak diselesaikan.
Menurut Politisi PDIP ini, banyak catatan yang memang harus dilihat dan dianalisa dari hasil laporan itu, sehingga tanggung jawab Penjabat Bupati SBB harus membenahi semuanya kurang lebih tiga tahun.
Penataan Birokrasi harus dibangun dan harus merepresentasi keadilan yang ada di masyarakat Seram Bagian Barat.(SBB)
“Jadi Pejabat Bupati SBB harus menata dan membangun berokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, terutama Birokrasi yang baik good goverment dan clean goverment menjadi utama dalam menata pelayanan masyarakat karena ujung tombak ada di Birokrasi,” pintanya.
Dikatakan, dalam UU Penjabat Bupati diberikan kewenangan tidak berbedah dengan Bupati definitif. Memang ada keputusan-keputusan stategis mengkonsultasikan ke Kementerian lewat Gubernur.
Dan penjabat juga diberikan ruang untuk membuat kebijakan atau program yang mungkin ada berbeda dengan Visi Misi Bupati sebelumnya apalagi ini kurang lebih tiga tahun.
Atapary harapkan, Penjabat Bupati mengevaluasi lima tahun kebelakang dan bahkan lebih terkait persoalan mendasar yang dilakukan dan berdampak luas kepada kepentingan masyarakat.
“Kurang lebih dua tahun mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBB. Dua tahun ini cukup efektif melakukan terobosan terkait pembangunan yang ada di SBB,” tutup Atapary yang juga merupakan anak Adat Alifuru Saka Mese Nusa. (Chey)
