Tiakur,beritasumbernews.com,Dua Anggota DPRD Akif Kabupaten Maluku barat Daya Dari Partai PKP Periode 2019-2024 Kini Mendaftarkan diri Ke KPU MBD mengunakan Partai Lain yakni Partai Perindo.
Kedua Anggota DPRD MBD Aktif tersebut Masing-masing Alex Dadiara Dari Dapil Dua Sedangkan Roy Mesdila Dari Dapil Satu, kedua Anggota DPRD Akif tersebut Awalnya menjadi Anggota DPRD Dari Partai PKP Periode 2019-2024.
Pantauan Wartawan di kantor KPU MBD beberapa hari lalu, Dadiara dan Mesdila Menggunakan kemeja Putih dengan Atribut Lengkap Partai Perindo Bersama-sama Dengan DPC partai Perindo Untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif Dari Dapil Satu dan Dapil Dua,
Kedua Anggota DPRD Akif itu telah melanggar Kode Etik Partai Untuk mendaftarkan diri dengan Partai Lain Maka Ketua DPW Segera mengambil Sikap Melakukan pergantian Antar Waktu (PAW) kepada kedua Anggota DPRD itu.
Terkait dengan hal itu, Ketua DPW Partai PKP Maluku Efan Ronald Alfons yang di Konfirmasi Melalui telepon selulernya Menggaku Kedua Anggota DPRD itu sampai saat ini belum Mengajukan surat Permohonan Pengunduran Diri Dari Partai PKP Akuinya.
Lanjut dikatakan Alfons, Walaupun kedua Anggota DPRD itu belum mengajukan surat pengunduran diri ke Partai Namun Kami tetap Melakukan Pengusulan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) kepada kedua Anggota DPRD tersebut Ungkapnya. (Jane’s)
