Ambon,beritasumbernews.com,Pengembalian batas lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Kota Ambon pada RT 001 RW 02 kelurahan Waihaong tuai aksi protes.
Berdasarkan hasil pantauan beritasumbernews.com di lokasi, Senin (22/5/2023) pengembalian batas lahan yang dilakukan BPN Kota Ambon, bersama kuasa Hukum pihak Thomas Tany, Kelurahan Waihaong, dan pihak keamanan dari Polsek Nusaniwe dilakukan terhadap lahan milik Thomas Tany menuai aksi protes dari keluarga Maulany, dimana, hal itu dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan oknum-oknum terkait.
Aksi protes dilakukan oleh keluarga Maulany baik terhadap BPN Kota Ambon, maupun pada kuasa Hukum Thomas Tany maupun keluarga Thomas Tany yang melakukan pengembalian batas tanah secara sepihak, tanpa ada koordinasi bersama keluarga Maulany yang merupakan pemilik lahan yang berbatasan dengan Thomas Tany.
Akibat aksi protes, BPN Kota Ambon menghentikan proses pengembalian batas tanah hingga ada mediasi antara keluarga Thomas Tany dan Keluarga Maulany.
Cliff Tan mengaku, pengembalian batas tanah dilakukan BPN Kota Ambon berdasarkan sertifikat 1981.
“Kami hanya pengembalian batas tanah bersama BPN Kota Ambon sesuai dengan apa yang ada dalam sertifikat,” ungkapnya.
Sementara itu, Vony Maulany mengaku, pihaknya tidak setuju atas pengembalian batas yang dilakukan BPN Kota Ambon bersama keluarga Thomas Tany.
“harusnya BPN Kota Ambon melakukan koordinasi bersama kedua belah pihak yakni, Keluarga Thomas Tany dan Keluarga Maulany sebelum dilakukan pengembalian batas tanah,” ungkapnya.
Menurut dia, pengembalian batas tanah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan sertifikat yang ada, namun BPN melakukan pengembalian batas lahan secara sepihak bersama Keluarga Thomas Tany.
“Kami menduga BPN Kota Ambon berbohong, karena BPN tidak transparan terhadap masalah tanah tersebut,” terangnya.

Selain pengembalian batas tanah, pihaknya mengakui, sertifikat yang dimiliki keluarga Maulany tahun 1981 sama dengan sertifikat yang dimiliki keluarga Thomas Tany tahun 1981, sementara pengakuannya Thomas Tany juga miliki sertifikat di tahun 2012, sehingga di duga BPN sesuka hati demi mengait keuntungan mengeluarkan sertifikat kapan saja asal ada uangnya. Terangnya
Karena itu, BPN harus bijak dalam melakukan pengembalian batas tanah, agar tidak menimbulkan kerugian antara pihak-pihak terkait.
“Baiknya BPN Kota Ambon bijak dalam melakukan pengembalian batas tanah, agar tidak menimbulkan masalah,” tandasnya.
Dia berharap, adanya transparansi dari pihak BPN Kota Ambon terhadap masalah ini.
“Kami telah melakukan mediasi bersama Keluarga Thomas Tany namun, tidak ada jalan keluar dari BPN untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Pihaknya menduga ada media tanah yang bergulir di BPN Kota Ambon, dan ini perlu di sikapi oleh pihak tim Sauber mafia tanah terhadap dugaan kami pada pihak BPN kota Ambon, karena terbukti dalam kota Ambon ini terlalu banyak masalah tanah yang mana BPN mengeluarkan sertifikat di atas sertifikat. Pungkasnya (Veja)
