Tobelo,beritasumbernews.com
Siang tadi tepatnya di Ruang Meeting Sekretaris Daerah Kantor Bupati Pemkab Halmahera Utara Jalan Kawasan Pemerintahan Nomor 1 A Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, telah dilaksanakan Rapat Lanjutan Penetapan Harga Pembebasan Lahan Areal PT. Emerald Ferrochromium Industry (PT EFI).

Dalam kegiatan rapat tersebut pantauan media ini rapat di hadiri oleh Wakil Bupati Halut Muchlis Tapi Tapi,S.Ag, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Bapak I Gusti Ngurah Ramawijaya,SH,MH, Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya,MTP.

Selain itu hadir pula Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Halmahera Utara Jefri Hoata, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Utara Baoak Ikrram Abdul Haris, Manager PT. Emerald Ferrochromium Industry (PT EFI) Sigit Ari Wibowo, Staf PT. Emerald Ferrochromium Industry (PT EFI) Fahri H Rajab.

Kegiatan rapat tersebut di buka dengan penyampaian Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya,MTP yang mana Sekda menyampaikan bahwa” Agenda rapat pada saat ini, kita akan fokus untuk Penentuan Harga olehnya itu kita semua yang hadir pada saat ini untuk memberikan solusi.

Sekda mengatakan” Kepada Ketua Pengadilan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Utara yang membidangi secara Tekhnis agar dapat memberikan solusi secara detail sehingga menjadi gambaran untuk kita semua.

Sementara Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi.S.Ag juga berkesempatan menyampaikan pikiran pembuka sebagai arahan dan pandangan pada peserta rapat bahwa” Pertemuan telah kita lakukan beberapa kali, serta langkah – langkah Persuasif juga namun masyarakat pemilik lahan tetap bertahan sehingga kita akan mengambil langkah Normatif karena masyarakat menggunakan Kuasa Hukum. Ungkap Wabup

Kata Wabup” Kita harus memiliki Dasar Hukum yang kuat sehingga tidak memberikan celah untuk Kuasa Hukum masyarakat. Pungkasnya

Tambahnya” Mengenai Penetapan Harga harus memenuhi Unsur Formil agar dalam proses di Pengadilan kita tidak kalah. Sebut Wabup

Kita akan menyiapkan prosedur untuk di Pengadilan dan mengundang Tim Penilai. Cetus Wabup

Sedangkan di tambah pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo bahwa” Segala upaya telah kita lakukan bersama namun tidak membuahkan hasil untuk itu langkah selanjutnya yang akan kita ambil yakni Membuat Tim Penetapan Ganti Rugi diluar dari Tim Negosiasi. Ujarnya

Lanjutnya” Dimana Tim Penetapan Ganti Rugi akan menjelaskan Untung-Ruginya langsung ke masyarakat atau pemilik lahan tersebut.

Kata Dia” Kawasan yang ada di lokasi Areal PT. Emerald Ferrochromium Industry (PT EFI) sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional maka kita akan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Tambahnya” Tim Penilai (Appraisal) akan diawasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Utara sehingga menjadi dasar dan meminimalisir sekecil mungkin terdapat celah dari kuasa hukum masyarakat untuk tujuan kita kedepannya.

Pada saat proses di Pengadilan kata Ketua Pengadilan” kita akan memantau terus dan membantu Proyek Strategis Nasional ini berjalan. Ujarnya

Saya akan memberikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 kepada pihak Perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Utara agar bisa dipelajari sehingga tidak terdapat celah untuk masyarakat. Ucap Ketua Pengadilan Tegas

Kemudian kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Utara” Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Utara menunggu Surat Keputusan Penetapan, dimana apabila sudah terdapat SK maka kita akan bernegosiasi langsung dan menyampaikan untung ruginya langsung kepada masyarakat.

Mudah – mudahan apa yang menjadi penyampaian dan masukan dari Ketua Pengadilan Negeri tadi bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Kita membutuhkan Tim Penilai (Appraisal) untuk menentukan Harga Tanah sesuai harga pasarannya dan kita mempunyai dasar hukum yang kuat. Sebut Kepala Badan

Pada saat proses ini masuk ke Pengadilan maka Kuasa Hukum masyarakat yang akan melawan Tim Penilai (Appraisal).

Inti pelaksanaan rapat lanjutan tersebut adalah” Tim akan turun kembali kepada Masyarakat Pemilik Lahan dan menjelaskan Untung – Ruginya kepada Pemilik Lahan.

Menunggu Tim Penilai (Appraisal) dibentuk dan langsung menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo. (Endy-21)