Ambon,beritasumbernews.com,Ketua Umum Ampera Maluku Aldis Loilatu bersama dua rekannya melaksakan Audiance bersama Kejati Maluku terkait perkembangan kasus SIM DES Kabupaten Buru Selatan yang bertempat diruang Audiance Kejati Maluku pada hari ini Rabu (20/09/2023).
Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H menemui peserta Audiance bersama dengan Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Penyidik Obeth Ansanay, S.H.,M.H.
Dalam point’ tuntutan yang disampaikan Ketua Umum Ampera Maluku yakni meminta agar pelaku dugaan korupsi Aplikasi Simdes secepatnya diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan memeriksa kembali Mantan Kadis PMD yang saat ini menjabat sebagai PLH. Sekda Kabupaten Buru Selatan.
Adapun tanggapan yang disampaikan Kasi Penuntutan yakni kasus Aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan hingga sampai saat ini masih On Progress dalam tingkat Penyidikan, dan untuk diketahui bahwa Jaksa Penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang dibutuhkan agar pada saat penetapan tersangka dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Jaksa Penyidik Obeth Ansanay menambahkan bahwa Tim Jaksa dalam menyampaikan informasi harus memperhatikan dampak yang akan mempengaruhi opini publik dan berharap agar kunjungan Audiance ini tidak ditunggangi oleh kepentingan oknum intelektual apalagi menjelang tahun politik kedepan sehingga Penegak Hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik dan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak berdasarkan asumsi melainkan alat bukti yang kuat.
Untuk diketahui bahwa penanganan kasus Simdes tetap intens berjalan dan Tim Jaksa telah beberapa kali turun ke Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan untuk memeriksa beberapa saksi yang diperlukan namun belum sepenuhnya rampung oleh karena Saksi yang dibutuhkan sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa/Raja sehingga kehadirannya masih sulit dan masih perlu dipanggil kembali untuk merampungkan alat bukti dan keterangan saksi dengan harapan agar kasus ini dapat segera rampung dan secara terbuka akan diumumkan melalui Kasi Penkum Kejati Maluku. (V374)
