- Wetar,beritasumbernews.com,Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Wetar Aiptu Daniel Lokarlelky yang menyambangi Desa Ilmamau melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh sdri. Orpa Loker terkait adanya dugaan perbuatan Pencurian terhadap seekor ayam milik pelapor yang dilakukan oleh keempat anak yakni Levindra Manusiwa, Nio, Olas dan Ary bertempat di Kantor Desa Ilmamau Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu siang (01/11/2023).
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Aiptu Daniel Lokarlelky dengan didampingi oleh Ketua BPD sdr. Jeck Mola dengan menghadirkan pelapor dan orang tua terduga pelaku, setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana orang tua para terduga pelaku mengakui perbuatan anak-anak mereka dan meminta maaf kepada pelapor serta bersedia menanggulangi biaya kerugian, kemudian kedua belah pihak bersama-sama menandatangani surat pernyataan damai dan pelaporpun bersedia mencabut laporannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi Bhabinkamtibmas, kepada orang tua para terduga pelaku diberikan pemahaman untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut bukan saja kepada pelapor tetapi kepada pihak lain karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Keadilan Restorative merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kiranya dapat memberikan makna kepada warga bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Pungkasnya (V374)
