Halut,beritasumbernews.com,Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Dan Kabupaten Halmahera Barat, dilaksanakan di Aula Gamalama Lantai I Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Kelurahan Maliaro, Jln.Cengke Afo No.40 Kota Ternate. (Senin, 6/11/2023).
Sehubungan dengan surat Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 31.1/178/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023, maka Kementerian Hukum dan HAM RI, lewat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Bapak Ignatius Purwanto, SH telah melantik empat orang ASN Satpol-PP Kab.Halut menjadi PPNS dengan nama-nama sebagai berikut :
1. Arjonius Bitjoli, SH
2. Alparis Pakiti, S.AP
3. Franky Herman, S.IP
4. Hesti J. Makahenggang, S.AP
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Bapak Ignatius Purwanto, SH dalam sambutannya menyampaikan, Penyidik sebagai salah satu bagian dari sub sistem hukum, mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidaná serta dalam Undang-Undang
Hukum Pidana disebutkan bahwa, ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai Penyidik yaitu Pejabat Polri dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Orang nomor satu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara ini mengatakan Pengambilan Sumpah Pejabat PPNS oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di wilayahnya, merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
PPNS dalam melaksanakan tugasnya, harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor pada Wilayah tugas saudara, karena Polri merupakan
koordinator bagi para Pejabat PPNS. Katanya.
Tugas penyidikan sangat penting dan krusial, karena akan berdampak pada tegaknya hukum, yang bermuara pada keadilan serta perbaikan sistem hukum secara menyeluruh. Pungkasnya.
Pada kesempatan ini saya berpesan kepada saudara-saudara, untuk ikut mengawal undang-undang nomor 23 tahun khususnya dalam 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menangani penegakan hukum selama tahun politik pada tahun 2024 mendatang. Tegasnya.
Ignatius Purwanto juga berharap para Pejabat PPNS dapat bekerjasama dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi PPNS dan juga pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik tolak bagi Saudara-Saudara dalam menjalankan tugas, dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan perlindungan dan meridhoi tugas pengabdian saudara kepada Bangsa dan Negara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Utara, Fredy Teky Debeturu, SE sebagai pendamping pelaksanaan Pelantikan PPNS untuk empat ASN dari Kab.Halut saat dikonfirmasi Awak media mengatakan bahwa dengan adanya pelantikan ini maka sebagai PPNS sudah bisa melaksnakan serta menjalankan tugas yang menjadi kewenangannya yaitu sebagai Penegakan Perda khususnya di Wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Jumlah ASN yang dilantik sebagai PPNS sebanyak tujuh orang, diantaranya empat orang dari Kabupaten Halmahera Utara, satu orang dari Kabupaten Halmahera Barat, satu orang dari Kabupaten Halmahera Selatan dan satu orang dari Provinsi Maluku Utara. (Yansen).
