OJK Maluku Gelar Media Gathering Tahun 2023 Di Caffe GR Piru

PiruGakorpan News – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menggelar kegiatan Media Gathering Tahun 2023 Di Caffe GR Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat, Desa Piru, dengan melibatkan sebanyak kurang lebih enam belas (16) Media yang ada di Kota Ambon.

Kegiatan Media Gathering Tahun 2023 yang di gelar oleh OJK Maluku yang berfokus di Caffe GR Piru itu pada pukul 19 : 30 Wit. Kamis 09/11/2023

Mengawali kegiatan tersebut, OJK lewat Ibu Stela Matitaputy Staf edukasi dan perlindungan konsumen OJK membuka kegiatan dengan adanya perkenalan baik dari pihak awak Media maupun memperkenalkan Kepala OJK Maluku Roni Nazra.

Membuka kegiatan Ketua OJK Maluku Roni Nazra dalam penyampaiannya mengatakan” kegiatan ini tidak lain dari ajang silaturahmi antara OJK dengan pihak Media.

Lanjut Roni” sangat di harapkan dalam kegiatan ini bisa terjalin sebuah kerja sama dan berkolaborasi serta menjaga tali silaturahmi antara pihak Media dengan OJK. Tutur Roni

Menurutnya” dalam kegiatan ini di harapkan juga adanya satu frekwensi dalam menilai atau mencermati suatu isu atau persoalan yan terjadi di tengah – tengah masyarakat terkait fungsi dan kerja OJK. Ucapnya

Roni pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran awak Media yang merupakan wujud terjalin kerja sama yang sudah di laksanakan sejak lama lewat koordinasi, komunikasi serta kolaborasi, yang baik, tentunya dalam rangka mencerdaskan masyarakat Maluku serta memberikan informasi yang meningkatkan literasi bagi masyrakat yang pada akhirnya masyarakat semakin sejahtera. Tutur Roni

Kata Roni lagi: kegiatan tersebut sebenarnya di lakukan di Banda, namun setelah melewati koordinasi ternyata tidak ada lokasi atau tempat yang bisa di gunakan sehingga kegiatannya di alihkan ke Seram Bagian Barat.

Menurutnya untuk OJK di tahun 2023, ada banyak hal yang terjadi, Negera atau pemerintah sudah mengeluarkan Undang – undang baru tentang jasa keuangan atau P2SK yang mana dalam Undang – undang tersebut salah satunya adalah adanya penambahan tanggung jawab OJK, hal ini menjadi tantangan ke depan bagi OJK agar bagaimana bias mengemban amanah Undang – undang dan melaksanakan Undang – undang tersebur sebaik mungkin agar bagaimana masyarakat Maluku sudah bisa lebih sejahtera karena sudah di dukung dengan jasa – jasa keuangan yang sangat baik dan professional

Intensitas, kolaborasidari rekan – rekan Media  karena sudah di dukung dengan jasa – jasa keuangan yang sangat baik dan professional, rekan Media merupakan corong OJK ke masyarakat, agar masyarakat memahami, mengetahui  kondisi ekonomi di Maluku dan juga tupoksi ataupun hal – hal yang di lakuakan oleh OJK Untuk masyarakat Maluku. Pungkasnya

Dapat kami sampaikan bahwa hasil Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan OJK pada tahun 2022 terhadap 14.634 responden di 34 provinsi dengan mekanisme secara langsung/ wawancara tatap muka yang dibantu dengan Sistem Computer Assisted Personal (CAPI) diketahui bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia adalah sebesar 49,68% dan 85,10%. Sementara itu, di Provinsi Maluku tingkat literasi sebesar 40,78% dan inklusi sebesar 78,70%. Berdasarkan data dimaksud tingkat literasi dan inklusi Keuangan di Provinsi Maluku masih di bawah Nasional serta masih terdapat gap antara tingkat inklusi dan literasi di Provinsi Maluku, yaitu sebesar 37,92%.

Gap tersebut menggambarkan bahwa secara umum masyarakat di Provinsi Maluku yang telah mengakuisisi/menggunakan produk/ layanan jasa keuangan masih belum sepenuhnya memahami secara baik mengenai syarat dan ketentuan produk/layanan dimaksud.

Berbagai upaya peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Maluku terus dilakukan untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan tersebut disebabkan beberapa faktor yang menjadikan terhambatnya akses masyarakat terhadap industri keuangan formal, antara lain adalah a). masih rendahnya pendapatan masyarakat, b). preferensi sebagian masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui jalur informal, c). faktor budaya, dan d) belum memadainya infrastruktur dasar dalam membantu perluasan jaringan layanan keuangan, khususnya tantangan geografis kepulauan di wilayah Provinsi Maluku.
Selain itu, faktor lainnya adalah a). jangkauan pelayanan Lembaga Jasa Keuangan yang terbatas, b). prosedur/administrasi yang masih rumit, c). produk keuangan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan d). tingginya biaya penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.

Peran serta Pemerintah Daerah, OJK, para Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Media dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. (V374

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *