AMBON –beritasumbernews.com –Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait penempatan tenaga kerja serta dugaan penyalahgunaan fasilitas dinas, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon akhirnya angkat bicara secara terbuka.
Kepala bidang persampahan DLHP, Nisar Pelu, memberikan penjelasan resmi pada awak Media Sabtu (05/05/2026). Melalui wia wadsap ia menjelaskan bahwa “demi meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan memberikan kejelasan kepada publik.
Nisar Pelu menegaskan dengan gamblang bahwa mantan pegawai yang sudah memasuki masa pensiun namun masih bekerja di lingkungan dinas memiliki status hukum yang jelas, yaitu sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Mereka tidak lagi digaji berdasarkan status kepegawaian lama atau hak pensiun, melainkan menerima upah yang setara dengan tenaga sopir atau tenaga lapangan lainnya yang bekerja di instansi tersebut.
“Perlu diketahui bahwa pegawai yang sudah pensiun itu sekarang bekerja dengan status THL. Upahnya sama persis dengan sopir lainnya, jadi tidak ada hubungannya dengan masa pensiun mereka dulu dan tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Mengenai keabsahan aturan dan legalitas penempatan tersebut, pihaknya sangat terbuka dan mempersilakan pihak manapun untuk melakukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Jika berdasarkan hasil kajian dan peraturan yang berlaku dinyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, Nisar menegaskan bahwa DLHP siap menertibkan dan mengakhiri penugasan tersebut mulai hari ini juga.
“Kami persilakan untuk berkoordinasi langsung ke BKD, apakah pensiunan boleh diangkat jadi THL atau tidak. Kalau aturan bilang tidak boleh, maka hari ini juga kami akan menertibkan dan menghentikan kegiatan tersebut,” tegas Nisar.
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau keluarga, Nisar membantah keras dan menantang pihak manapun untuk membuktikannya.
Ia meminta agar bukti-bukti otentik dan sah diserahkan kepada pihaknya agar bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Silakan saja dibuktikan kalau ada mobil sampah yang dipakai untuk kebutuhan keluarga. Kalau ada bukti autentik yang kuat, hari ini juga kami akan turunkan kendaraannya dan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan, mekanisme penempatan personel baik itu sopir maupun tenaga kebersihan merupakan kewenangan teknis yang sepenuhnya berada di tangan dinas.
Penempatan tersebut selalu disesuaikan dengan kebutuhan riil yang ada di lapangan demi menjamin kelancaran operasional kerja.
Hal ini dilakukan agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Ambon dapat berjalan maksimal dan tidak terganggu.
“Penempatan personel itu adalah kewenangan teknis kami yang didasarkan pada kebutuhan lapangan. Kami selalu melakukan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap prima,” jelasnya.
Nisar juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak pernah dilakukan secara sepihak atau semena-mena.
“Meskipun kewenangan teknis ada di kami, tapi semua keputusan selalu kami koordinasikan dengan pimpinan agar sesuai dengan arahan teknis kerja pada umumnya dan kebijakan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Seluruh kebijakan ini diambil semata-mata untuk meningkatkan kinerja instansi dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Ambon sesuai dengan tugas dan fungsi DLHP, serta berlandaskan pada aturan yang berlaku demi kepentingan publik. (Chey)

