Ambonberitasumbernews.com – Belakangan ini telah beredar beragam isu tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana Covid-19 dan Anggaran Reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang menyeret nama sekretaris daerah provinsi maluku.

Melalui beberapa informasi, kasus tersebut telah disidik oleh team penyidik kejagsaan tinggi maluku.

Namun beberapa pihak turut melakukan penekanan di media sosial maupun aksi demonstarsi yang seakan-akan dugaan mereka itu benar-benar telah terjadi.

Dalam konteks penyampaian pendapat di depan umum sah-sah saja. Tapi tidak boleh menggiring opini terlalu jauh, seolah-olah pak sekda terindikasi tindak pidana korupsi dana covid 19, Ingat bahwasanya dalam ketentuan hukum ada prinsip asas praduga tak bersalah, Dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang meyakinkan dan kuat yang menunjukkan kesalahannya. Ungkap Jovandri Aditya Kalaimena kepada Media ini kemarin Via pesan Whatsaap-nya

Kata Kalaimena” Jangan sampai kelebihan mengritik dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Sebab ketika dalam penyampaian pendapat ada kata maupun kalimat yang sudah menghina/mencemarkan nama baik seseorang, maka itu bukan lagi bagian dari kritik sosial.

Tambahnya” Perlu ditegaskan bahwa bahwa kami tidak segan-segan untuk melaporkan siapapun yang telah mengihina/mencemarkan nama baik Pak Sekda dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Pasalnya” Saya berharap mari kita menghormati pranata hukum dengan menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah. Sebab hukum itu bekerja berdasarkan fakta-fakta bukan berdasarkan opini atau asumsi semata.

Kami masih yakin bahwa aparatur penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi maluku akan bekerja secara profesional dan objektif sesuai dengan pranata hukum yang berlaku di negara ini. Pungkasnya tegas (Yan)