AMBON.- beritasumbernews.com Belum lagi Berita Pengurus Partai Nasdem Lolos KPU Tanimbar yang lagi viral di jagat maya usai, kini terendus kabar Tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Zona II Provinsi Maluku yang meliputi Kabupaten Kepuauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupatden Maluku Tenggara dan Kota Tual disinyalir kuat mempraktekkan pungli dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029.
Sinyalemen adanya pungli ini sebenarnya sudah berhembus sewatu dimulainya tahapan seleksi CAT dan Psiko test yang digelar pertengahan Desember 2023 lalu. Pasalnya, ada dugaan kuat deal-deal uang pelican yang dibangun untuk memuluskan jalan oknum peserta test hingga masuk 10 besar. Bahkan diduga kuat, ada peserta yang sudah menyetor cicilan dengan jumlah bervariasi kepada anggota timsel dengan perjanjian, sisanya akan diberikan usai nama-nama mereka masuk 10 besar.
Mirisnya lagi, dugaan skenario ini mulai dibangun saat dilangsungkan CAT khususnya pada soal Essay test yang berjumlah 5 soal dengan bobot penilaian per soal 10 poin, dimana otoritas penilain Essay test ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tim Seleksi dengan dugaan modus dilakukan perimbangan antara total nilai Pilihan Ganda dengan nilai Essay test, dengan mengabaikan kualitas masing-masing peserta.
Akibatnya, peserta test yang tidak termasuk ‘kroni-kroni’ Timsel, nilai esay testnya pasti berada dibawah standar rata-rata penilaian dan ini sangat merugikan peserta seleksi tersebut, yang endingnya adalah tidak lolos ke tahapan berikutnya.
Bukan itu saja, pada sesi atau tahapan pemeriksaan kesehatan dan wawancara dimana nilai yang dtampilkan pada Aplikasi SIAKBA masing-masing peserta, justru menimbulkan pertanyaan yang sangat besar, karena pada penilaian wawancara yang terdiri dari komponen Ketatanegaraan, Kepemiluan, Kepartaian, Penyelenggara Pemilu, Rekam Jejak dan Tanggapan Masyarakat.
Pada kompnen penilaian rekam jejak misalnya, justru menurut beberapa peserta yang juga merupakan Komisioner aktif KPU justru rekam jejaknya diberi nilai nol, padahal selain tercantum pada CV, pada saat wawancara ketika ditanya Timsel tentang pekerjaan saat ini, bagi Komisioner aktif menyebutkan bahwa pekerjaanya adalah anggota KPU Kabupaten/Kota aktif.
‘’
Kami justru mempertanyakan Kredibilias Timsel khususnya dalam penilaian rekam jejak dari calon anggota KPU Kabupaten Kota yang berstatus sebagai Komisioner KPU karena rekam jejak Kepemiluannya tidak diperhitungkan sama sekali dan diberi nilai nol, padahal kami sementara melaksanakan tahapan Pemilu 2024 saat ini,’’
kesal beberapa peserta yang berstatus Komisioner KPU Kabupaten/kota aktif yang enggan namanya disebutkan.
Terhadap dugaan dan kejanggalan yang sengaja dipraktekkan dengan mengorbankan orang lain untuk menggapai keuntungan pribadi, seharusnya ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak penegak hukum dalam hal ini Polresta PulaunAmbon dan PP Lease, Kejaksaan Negeri Ambon untuk dapat mengungkap secara terang benderang dalang dibalik semua ini peristiwa ini.
Selain itu, mereka juga meminta KPU RI selaku otoritas yang membentuk Timsel ini, untuk menelusuri hal ini lebih lanjut dan jika dugaan suap tersebut benar, maka KPU RI sebaiknya membubarkan Timsel KPU Zona II, termasuk keputusan Timsel yang telah meloloskan 10 orang ke tahapan berikutnya karena dianggap sarat dengan kepentingan dan cacat hukum, sehingga dapat membersihkan marwah KPU di mata publik Maluku. (bs)
