Malteng, beritasumbernews.com, Tindakan Kejam Pj. Bupati Maluku Tengah Dr Rakib Sahubawa,S.Pi.,M.Si, Akan Dilaporkan Kemendikbud Riset dan Tekhnologii, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung
“Anggaran Tunjangan Sertifikasi bagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa para guru di Maluku Tengah sebesar 31 miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khuaus (DAK) Non Fisik, disalahgunakan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa
Maluku Tengah Tunjangan anggaran sertefikasi para guru di Maluku Tengah tahap 3 dan 4 sampai saat ini belum diterima mereka, padahal anggaran sebesar 31 miliar rupiah itu berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tersebut sudah dicairkan dari kas daerah.
Pertanyaannya anggaran tersebut dikemanakan ?, menurut keterangan dari sumber yang bisa dipercaya anggaran tersebut oleh Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa dipakai untuk membayar 230 paket Proyek Penunjukan Langsung pada Dinas Pekerjaan Umum Maluku Tengah.
Tindakan menggunakan dana serifikasi yang dilakukan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Nomor. 4 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru.
Dalam Bab VII terkait larangan dan sangsi pada pasal 21. ayat (1) ditegaskan bahwa dilarang menunda pembayaran tunjangan sertifikaai, tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan melebihi 14 hari kerja setelah diterimanya anggaran tersebut.
Pada ayat (2) Peraturan Menteri tersebut ditegaska bahwa dilarang menggunakan alokasi dana tersebut untuk kepentingan apapun sesuai peruntukan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri tersebut.
Pada ayat (3) Peraturan Menteri tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten /Kota yang menunda, menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku.
Selain pelanggara diatas Pj. Bupati Maluku Tengah juga telah melanggar ketentuan Pasal 17 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan, dengan bertindak sewenang- wenang menggunakan anggaran sertifikasi guru untuk proyek lain.
Oleh sebab itu, atas nama para guru yang bertugas di Pemda Kabupaten Maluku Tengah, yang dizolimi media Mapikor akan melaporkan perbuatan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr Rakib Sahubawa.S.Pi.M.Si, kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung. (Yan)
