Ambon, beritasumbernews.com,
Tepatnya di ruang komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw selaku Ketua Komisi memimpin secara Lansung rapat dengar pendapat bersama mitra dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, yang berlangsung siang tadi pukul 14 : 00 Wit. Senin 18/03/2024

Dalam rapat tersebut di bahas terkait masalah P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Honorer di Kota Ambon dari tahun 2022 hingga 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, Drs. F. F. Tasso, dan BKD (Badan Kepegawaian Negara).

Dalam keterangan yang disampaikan Christianto Laturiuw, saat di temui oleh beberapa awak media usai rapat di katakannya” masih terdapat beberapa hal yang menjadi catatan penting bagi Komisi II terkait dengan kuota atau formasi yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada Kota Ambon.

Menurutnya, kuota yang telah diberikan untuk bidang pendidikan sejak tahun 2022 hanya termanfaatkan sebagian kecil.

“Pada tahun 2022, dari 942 kuota yang diberikan, hanya 311 yang lulus, Pada tahun 2023, dari 597 kuota, hanya sekitar 50% yang lulus, Sedangkan untuk tahun 2024, formasi untuk guru hanya sebanyak 223,” ungkap Laturiuw.

Namun, Laturiuw menjelaskan bahwa meskipun formasi tersebut telah diberikan, belum tentu dapat menyelesaikan atau memenuhi kebutuhan tenaga guru honorer di Kota Ambon.

Hal ini dikarenakan terdapat penambahan jumlah tenaga honorer dari beberapa sekolah yang belum terverifikasi dengan baik. Jelasnya

Di katakannya pula” Data terakhir dari dinas pendidikan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 677 tenaga honorer di Kota Ambon. Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon menekankan perlunya verifikasi data yang akurat mengenai tenaga honorer agar alokasi kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di bidang pendidikan.

Selain itu, Laturiuw juga menambahkan” pentingnya pelaporan terkait perekrutan tenaga honorer oleh masing-masing sekolah kepada Dinas Pendidikan dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah).

Hal ini bertujuan agar jumlah tenaga honorer yang sebenarnya dapat diketahui dan diperbarui dalam analisis kepegawaian yang dilakukan oleh BKD. Tutur Laturiuw

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon ini juga berharap agar data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut merupakan fakta yang akurat, sehingga masalah tenaga honorer di Kota Ambon dapat diselesaikan dengan baik pada tahun 2024. Harapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F. F. Tasso, yang dimintai keterangannya oleh awak media terkait rapat dengan komisi II DPRD kota Ambon tentang Gaji Honorer P3K, enggan memberikan keterangan, karena menurutnya hal ini akan di jelaskan langsung oleh ketua komisi II DPRD Kota Ambon. Ucapnya (V374)