Ambon – beritasumbernews.com Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), pada Rabu (27/03/2024).

Kegiatan pencanangan tersebut dilakukan serentak yang dipustakan pada aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian Kanwil Maluku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasteyo dalam sambuatnnya menjelaskan konteks dasar pelayanan publik merupakan satu kesatuan dari pelaksanaan fungsi tugas pokok kita masing-masing, yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Negara bekewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam karangka pelayanan publik.

“Bahwa dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat maka pelaksanaan pelayanan publik harus dapat diukur capaian output pelayanan yang telah dilaksanakan. Salah satu output ukuran itu ialah melalui pelayanan publik berbasic HAM, sekaligus sebagai imlementasi tata nilai PASTI yang terus digaungkan setiap saat,” urai Hendro

la Selaku Kakanwil Kemenkumham Maluku memerintahkan kepada seluruh Unit Pelayanan Teknis yang ada untuk memperhatikan seluruh kepentingan publik dengan memberikan pelayanan penuh integritas tanpa membeda-bedakan, sebagaimana aturan dan kewajiban yang telah diatur dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kalapas perempuan Ambon, Fifi Firda mengatakan Lapas Perempuan Ambon akan berkomitmen untuk lebih Meningkatkan pelayanan dan menyediakan fasilitas layanan yang ramah HAM, khususnya memberikan kemudahan bagi pengguna layanan, dalam hal ini adalah masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan. “kami berkomitmen bahwa kami akan memberika pelayanan publik yang berbasis HAM, serta ramah dan mudah diakses oleh semua pengguna layanan,” ujarnya. (Chey)