Rapat Bersama Komisi I Dengan Pihak Pertamina,Pangkalan Dan Agen, Cari Solusi

Tobelo,beritasumbernews.com
Rapat Komisi I DPRD Kab. Halut, Bersama Kabag Kesra Setda.
Kab. Halut, Ka.TBBM Depot Pertamina Tobelo, Pimpinan PT. Kao Indah Permai, dan Pimpinan Cv. Sinar Jaya Pratama, terkait pemutusan penyaluran minyak tanah di beberapa pangkalan minyak tanah, dan upaya melakukan penertiban penyaluran.

Kegiatan rapat tersebut diselenggarakan tepatnya hari ini Senin 20 September 2021 Pukul 10.15 Wit, yang bertempat di Ruang Bangsaha DPRD Halut, Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni” Wakil ketua II DPRD Halut Inggrid Paparang, Ketua Komisi I DPRD Halut Irfan Soekonay bersama anggota, Kepala Kesrah Halut Bahari Dode, Kepala Pertamina wilayah Tobelo, Perwakilan Agen Minyak Tanah, Perwakilan masyarakat pangkalan minyak tanah Yang hadir kurang lebih 40 orang.

Acara rapat bersama mencari solusi terkait hal tersebut di buka lansung oleh Ketua Komisi I DPRD Halut Irfan Soekonay, yang mana berkesempatan menyampaikan bahwa” kita jumpa lagi Dalam kegiatan saat ini guna jumpa pikiran dalam menyikapi masalah pangkalan minyak tanah. Ungkap Soekoenay

Katanya” rapat ini sudah Dilaksanakan dua kali dengan kita semua Duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik, kami minta penjelasan dari Kabag Terkait dengan Penyelesiaan Minyak dan Pemerintah diminta penjelasan.

Menurutnya terkait ijin lama dan baru dengan tujuan mencari solusi bersama untuk mencari titik temu sehingga permasalahan ini tidak melebar karena keresahan masyarakat, karena Kami Selaku Pemerintah mencari titik terang demi kedamaian.

Dengan demikian di jelaskan oleh Kabag Kesrah Bahari Dode bahwa” Kami mohon maaf tidak hadir pada pertemuan pertama dikarenakan ada beberapa agenda penting Yang Perlu diselesaikan.

Kata Kabag” pangkalan minyak tanah di Halmahera Utara kurang lebih berkisar 299 pangkalan yang boleh saya bilng semuanya sudah diotaki atik berdasarkan Pengkalan yang lama dan yang baru.

Terkait pelayanan pangkalan Dalam Hal guna BBM minyak tanah, dari tahun 2020-2021 bahwa pelayanan Yang diberikan tidak sesuai dengan yang berhak menerima tidak sesuai dan dijual tidak sesuai, terkait dengan Permasalahan minyak tanah, berkaitan dengan ijin ada yang masih berlaku dari 2021 Sampai 2023, sehingga Dalam rapat kedepan dapat mengundang pimpinan. Ujar Kabag

Kata Kabag” terkait pembinaan kepada pangkalan minyak Atas kesalahan yg dilakukan Samapi saat ini belum ada pembinaan yang diberikan dari pihak kesra jika dalam keputusan ini untuk dipending dalam hal penyaluran Minyak tanah untuk pangakalan baru bagi Saya saya bisa pending tetapi harus berada pada koordinasi dengan pimpinan kami yaitu Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara.

Sementara anggota komisi I DPRD Halut Lambert Keilien mengatakan”
dari polimiik yang terjadi hari Ini Subtansi kami tau jelas karena adanya perijinan baru, Ketika Ijin dikeluarkan tau atau tidak penanggungjawab ada di kepala kesra jika masalah dilapangan seperti penjualan Tidak sesuai, tidak Pada yang Terima Tampa ada pengawasan maka dari situ masyarakat akan bertanya Tanya, Dengan demikian sesuai Etika maka Ijin untuk pangkalan baru dipending dan diberikan kepada Ijin Kepada yang sudah lama sambil menunggu jalan keluar Dalam permasalhan ini.

Sementara yang di sampaikan dari perwakilan masyarakat Ny.Leli bahwa” apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan kekerasan dikarenakan ketidak adillan dan mengambil langkah untuk diberikan pada Ijin pangkalan minyak tanah tersebut, saya mau tanya apakah ada dana monitoring ada di pihak kesra, Jika ada permasalahan pernahkah pihak Kesra turun langsung kepada Kami dan mengetahui secara langsung Apa yang Kita alami. Terang Leli

Lanjutnya” diharapkan dalam Rapat di pagi ini keputusan Yang kami ambil bersama anggota DPRD Halut harus dilaksanakan secara tertulis dan sebagai bahan pertimbangan kedepan. Harapnya

Kami merupakan bagian dari pemerintah daerah yang semestinya hak hak kami sebagai masyarakat di lindungi dan kenapa terhadap persoalan pangkalan minyak tanah Kenapa masih ada ketidak adillan Dalam Hal Ini. Tanya dia

Dan kebijakan maka kami masyarakat pada intinya kami merasa kecewa karena tidakan Pemerintah yang tidak adil. Cetus Leli

Sedangkan yang di sampaikan oleh perwakilan Agen Minyak Tanah Bapak Tobias mengatakan bahwa” kami datang untuk membahas dan mencari solusinya yang terjadi pada masyarakat dengan Permasalahan minyak tanah, dan bagi Saya kuota minyak tanah Masih kurang sehingga Mengusulkan Kouta tambahkan BPh Migas Maka ada tambahan pangkalan.

Jika tidak ada tambahan kuota maka tidak ada ijin baru, ada pangkalan yang menjual diluar hak agen dan menjual pada orang lain’, Jika bicara ada data atau tidak, Jika tidak ada data dan turun dan disampaikan Maka bapak salah sekali apalagi di Depan DPRD karena pada dasarnya DPRD pengambilian keputusan daerah.

Kami mohon ada Inpres politik karena Ketika mereka berdua di Lantik Maka mereka pimpinan masyarakat Halmahera Utara pada umumnya, maka melalui Kesempatan ini kami minta ada rekomendasi kepada Agent dan tidak ada alasan agen Ini kit
pertama’ kita tawarkan solusi untuk mengetahui jumlah kuota, Jika mau ada keseimbangan, Maka harus diperbarui dengan jumlah kuota dan bagi perpanglalan sehingga tidak ada kesenjangan.

Kemudian Penyampaian Kepala Pertamina Wilayah Tobelo bahwa”
dihalmahera ini pengaturan agak sedikit berbeda karena pada dasarnya ketika melihat pengalaman yang terjadi di daerah lain bahwa dalam pengawasan terhadap pangkalan minyak tanah Kami berkordinasi dengan Dinas Peridakop dan untuk penyaluran pada dasarnya penyaluran diatur Oleh agen.

Pertamina ditugaskan oleh negara untuk menyalurkan kami berkoordinasi dengan agen dan ada kewajiban agen ke pangkalan dan agen punya kepentingan pengaturan jika permasalhan di biarkan akan berpengaruh berpengaruh pada pengaturan tata niaga, Jika ada kedapatan bahwa masih ada daerah yang belum tersalurkan minyak tanah bagi Kami di Halmahera Utara kami belum ada laporan terkait daerah yang belum ada. Ujarnya

Namun dari Penyampaian perwakilan Masyarakat bahwa” berbicara terkait mengangkat dan memberhentikan adalah agen karena Sejak 2004 Pengkalan minyak tanah Oleh Pemda. berjalannya waktu setelah selesai pilkada kami dapat surat baru’Pemerintah daerah terkait pergantian pangkalan sekisar 200 Lebih bagi kami kebijakan Jika diabaikan Maka ada dampak bpada perusahaan kami.

Kemudian di sampaikan pula oleh Anggota DPRD Berti Sikawi bahwa”
saya berharap pertemuan ini merupakan pertemuan yang terakhi Jika dilihat dari Ijin pangkalan minyak tanah berdasarkan apa yang disampaikan oleh kepala Kesrah bahwa Ijin Masi berlaku Samapi 2023 kita harus melayani pangkalan yang masih berlaku karena Ijin Masih berlaku
pada dasarnya pihak Pemda Dalam Hal ini kesra harus mempunyai data yang valid sebagian bahan evaluasi

Dan di tambahkan Penyampaian wakil ketua II DPRD Halut bahwa” tidak ada solusi lain selain dikembalikan kepada pada Pangkalan Yang lama sehingga kami mintai kepada agen bahwa Kepada bapak ibu Yang masih punya Ijin yang lama tolong dilayani seandainya ketika ada Masalah Kami DPRD pasti tahu yang bermunculan setelah selesai pilkada.

Dengan demikian jangan lagi mencari alasan kambing hitam di masyarakat terkait masalah tersebut.

Bagi kami setelah ini buat Rapat intern yang akan diberikan kepada pihak yang masih mempunyai ijin agar penyaluran pangkalan minyak harus dijalankan dan disesuaikan dengan Ijin yang ada. Untuk Pangkalan yang baru ditahan sampai menunggu Kouta minyak untuk disalurkan. Ungkapnya

Lalu Penyampaian Anggota DPRD Budianto Gawasala juga” terkiat dengan Pertemuan ini memang pertemuan ini sudah beberapa kali yang dilaksanakan dengan mencari solusi yang terbaik. pada dasarnya pak bupati dan wakil bupati mempunyai niat untuk ingin melihat dan menjaga masyarakat semua, permasalhan Ini dikerenakan Tim Tim dilapangan yang bermain terkait hal ini dengan Ijin pangkalan baru kami Juga Belum tahu Kouta di Halmahera Utara sehingga kami bisa membagi.

Sehingga Ini perlu dipertimbangkan untuk mencari solusi. dengan perubahan Penduduk maka berpengaruh Pada tambahan BBM sehingga Dari hasil tambahan kepada Pangkalan baru sehingga tidak ada kisruh Anamtaray pangakalan baru dan lama dengan tetap satu koordinasi berjalan sama sama. Ujarnya

Tambahnya” terkait Monitor perlu diperhatikan Oleh pihak kesra dalam menyikapi permasalhan di lapangan sehingga Pemerintah daerah Tau kejadian dilapangan dan dapat dilayani untuk dicari solusinya terkait dengan Monitoring pangkalan minyak Tanah oleh pihak Pertamina bagi kami Oleh pembagian OPD dalam hal pengawasan pangkalan minyak tanah itu bermitra dengan pihak kesra.

Di tambahkan pula dari Anggota DPRD Selfi Djuluku bahwa”
Pergantian Ini terjadi karena pelayanan yang kurang maksimal itu terjadi dan ada Pangkalan Yang nakal Dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga dengan adanya berjalan waktu perubahan tentang penetapan pangkalan Perdesa yang dulu yang satu dan sekarang sudah ada kenaikan jumlah pangkalan pada dasarnya monitoring Oleh pihak kesra kurang maksimal sehingga Perlu koordinasi dengan pemerintah Desa untuk mempermudah dalam hal monitoring guna memaksimalkan pelayanan.

Diakarenakan Karena kehadiran kami semua bagian Pemerintah daerah maupun DPRD semuanya untuk melayani masyarakat pada umumnya.

Tetap maksimalkan pelayanan, diutamakan pada yang masih memiliki ijin, Jika yang mempunyai ijin baru akan disesuaikan lagi Dalam mencari jalan keluar, Dengan harapan dari Pada masyarakat bawah Jika ada kesepakatan yang didapat dalam pertemuan dipakai secara maksimal sehingga tidak ada lagi perbedaan diantara kita semua.

Anggota DPRD Irham hakim juga menyampaikan bahwa” pada prinsipnya kami mendukung apa yang disampaikan oleh teman selalu komisi dua yang bermitra bahwa penyaluran dilaksanakan pada Ijin yang lama dan sesuai dengan ijin yang Masih berlaku, Jika Penyampaian pihak Kesra terkait dengan ijin yang masih berlaku berdampak pada aspek-aspek hukum, karena didalamnya terkait monitor, yang pada dasarnya ada Perijinanan Masi berlaku.

Monitor ditingkatkan Jika ada yang bermasalah Harus dipastikan dan dibuktikan sehingga Dalam melakukan pencabutan izin bukti kami kuat.

Sehingga kami minta sebagai pengambil teknis keputusan harus disampaikan Oleh Bupati dan wakil atas Permasalahan ini.

Karena pada yang merusak Adalah tim Tim dan dipertimbangkan yang baik Oleh masyarakat damoak dari covid 19 adalah pemulihan ekonomi sehingga perlu dipahami dengan baik.

Kesimpulan di sampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Halut Irfan Soekonay” setelah mendengar apa yang disampaikan Oleh teman teman anggota DPRD yang lain’maka Dalam rapat ini dengan hasil yang diperoleh Bahwa untuk penyaluran pangkalan minyak tanah dikembalikan kepada pangkalan yang lama dan pangkalan yang baru menunggu Kouta lanjutan dan akan ada koordinasi lagi pihak DPRD dengan pihak Kesra terkait penambahan Kouta

Pada dasarnya pihak DPRD akan mengontrol Pelaksanaan kedepan dengan penyaluran Minyak Tanah kepada Agent dan pangkalan Bahwa ini keputusan ini resmi sehingga perlu untuk ditindaklanjuti bersama DPRD dan pemerintah untuk memastikan semua berjalan normal kembali diharapkan adanya’monitoring langsung Oleh pihak kesara untuk mengetahui hal Hal yang terjadi dilapangan Atau hal Hal yang terjadi dilapangan.
(Endy-21)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *