Karpan,beritasumbernews.com

Rapat komisi IV DPRD Provinsi Maluku gelar rapat dengan mitra terkait permasalahan Pendamping Desa yang malas tidak laksanakan tugas namun masih terus di pekerjakan.

Ruslan Hurasan wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku kepada wartawan kemarin menjelaskan bahwa” gelar rapat yang di laksanakan Komisi IV DPRD Provinsi itu terkait dengan pendamping Desa. Selasa 5/10/2021

Kata Hurasan” berdasarkan surat masuk dan berdasarkan keluhan pendamping Desa sehingga komisi memetahkan dan hal itu sudah di lakukan sejak lama, sehingga menurutnya harapan Komisi agar semua Desa di Maluku harus ada pendamping Desa.

Menurutnya” Relokasi yang terjadi saat ini di keluhkan oleh pendamping desa dan pendamping lokal desa serta pemerintah negeri, yakni Relokasi yang di lakukan KPW5 ternyata Tampa berkoordinasi dengan Dinas PMD. Ujar Hurasan

Mestinya Relokasi itu harus bersama dengan Dinas PMD, karena Dinas PMD lebih dekat dengan Desa dan bahkan selama ini Dinas PMD yang sering lakukan monitoring serta evaluasi terhadap pendampingan desa di seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Maluku. Jelas Hurasan

Sementara tambah Hurasan bahwa” ada surat masuk yang menyampaikan bahwa” KPW5 itu kinerjanya tidak profesional yang mana sesuai dengan surat keputusan Mentri desa no 40 tahun 2021 tentang juknis pendampingan desa sehingga mestinya pendamping desa yang sudah tidak lagi bertugas pada desa masing – masing yang lebih dari dua Minggu atau satu bulan maka itu harus ada tahapannya.

Tahapan itu yaitu awalnya ada surat peringatan pada yang bersangkutan, namun ternyata ada keluhan juga dari pendampingan yang mana di dalam relokasi itu ada beberapa nama yang selama ini 5 sampai 1 tahun tidak pernah bertugas. Terang Hurasan

Di anggap KPW5 itu tidak profesional dan di anggap dan di KPW5 itu sudah di lakukan evaluasi bahwa yang bersangkutan itu harus di berhentikan, namun masih di pekerjakan lewat relokasi yang ada sehingga ini yang di namakan tidak adil.

Sehingga mestinya yang bersangkutan di berhentikan bukan di pindahkan ke tempat lain, pihak komisi pun berharap supaya adanya koordinasi antara KPW5 dengan Dinas PMD dan juga satker.

Menurut Dinas PMD bahwa selama ini tidak ada koordinasi dari pihak KPW5 dengan dinas, sehingga masing – masing jalan sendiri – sendiri. Jelas Hurasan

Lanjutnya” komisi IV meminta agar ada pemerataan pendamping desa dan pendamping lokal desa yaitu di wilayah – wilayah ekstrim, karena di Maluku memiliki wilayah 3 T, yaitu MBD, Tanimbar, dan Aru.

Tambah Hurasan” relokasi itu butuh profesional dalam arti sesuai dengan kebutuhan, kemudian harus ada evaluasi tegas pendamping desa atau pendamping lokal desa, yang mana yang sudah tidak lagi laksanakan tugas selama beberapa waktu itu harus di berhentikan.

Hal itu di lakukan menurut Hurasan agar ada ektifitas pendampingan terhadap dana desa, dan itu menjadi tanggung jawab KPW5 sesuai dengan surat keputusan Mentri Desa.

Sehingga KPW5 di nilai kinerjanya buruk karena tidak lakukan fungsi koordinasi dengan pihak PMD dalam hal pendamping desa. Sebut Hurasan

Sehingga saat ini KPW5 di evaluasi di Kementrian pedesaan oleh Dinas PMD, sehingga yang bersangkutan itu jika sudah sampai tiga bulan itu maka dengan sendirinya di berhentikan. Tutup Hurasan
(Chey)