SBB,beritasumbernews.com
Tepatnya di ruang utama Aula Bhayangkara Polres SBB telah di selenggarakan rapat koordinasi dalam rangka menyikapi Pilkades 2021 di Kab. SBB. Sabtu, 16/10/2021

Mengawali rapat Kapolres SBB AKBP.Bayu Tarida Butar Butar.S.Ik berkesempatan menyampaikan kata pembuka yakni” Kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari poermaslaahan Polemik Pilkades di Desa.

Kata Kapolres” Kamarian yang buntutnya terakhir ada aksi pemblkokiran jalan yang dilakukan oleh sekelkompook masyarakat yang menolak Pilkades yang aksi ini tentunya Kita tidak harapkan.

Katanya” Sesuai hasil rapat internal kemarin, Kami akan bentuk tim terhadap aksi yang menyebabkan gangguan Kamtibmas.

Ditambahkannya” Persmalahan silahkan saja, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesiakan. Dengan Persmalahan Kita menjadi dewasa tetapi jangan membuat aksi yang merugikan kepentingan umum.

-Jika ada permasalahan Kita kembalikan sesuai aturan, karena Kita negara Hukum dan Terkait dengan permasalahan antara Desa Adat dan Desa Administratif sesuai UU no 6 tahun 2014 dikembalikan kepada Desa bukan kepada Orang – per orang. Pinta Kapolres

Lanjutnya” Kegiatan hari ini tidak dihadiri oleh mereka yang melakukan aksi, sementara Terkait dengan Pilkades akan dijelaskan juga oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dan Kadis Pemdes, aksi kemarin juga mengundang samua pihak baik dari Provinsi Maluku dan Danrem Binaiya.

Sehingga mungkin dapat dijelaskan hasil pertemuan ini oleh yang mewakili Danramil, dan Pada prinsipnya Kami poihak TNI/Polri siap mengamankan dan mengawali Pilkades sampai dengan selesai.

Akhir kata Kapolres tambahkan” Sekali lagi Saya Kapolres, saya bukan ahli Hukum untuk penjelasan lebih detail akan disampaikan oleh Ketua Pengadilan. Pintanya

Setelah itu Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Agus Trianto SH.MH dalam penyampaiannya menyampaikan” Berkaitan dengan Pilkades adalah Program dari Bupati demi kemajuan Desa.

Tadi telah disampaikan oleh Kapolres bahwa semua mengacu pada Hukum yang berlaku, Untuk menjadi Desa adat ada prosesnya dan dapat dipenuhi dalam aturan peralihan dan ditambahkan dalam produk Hukum misanya Perda Adat.

Aspirasi dari Masyarakat dapat disampaikan kepada DPRD untuk diakomodir sehingga dapat dibuatkan Peraturan Daerah. Kata Trianto

Kemudian di sampaikan pula oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kab. SBB M. Pellu,SPi bahwa” Palang jalan di Desa Kamarian terjadi 2 kali yang pertama terakit tuntutan untuk mengganti Penjabat Kepala Desa dan pada saat itu kewenangan ada di Pemerintahan Daerah dan dapat dilaksanakan, namun jika tuntutan untuk menunda Pilkades itu dari pihak BPD.

Tahapan Pilkades Desa Kamarian telah berlangsung dari tahun 2020 dan pada akhirnya menghasilkan 5 calon, Jika ada pembatalan ada konseswenski Hukumnya karena semua telah dianggarkan dan pihak yang bertanggung jawab adalah pihak – pihak yang membatalkan
Desa Adat Permendagri no 52 tahun 2014 terakit proses tersebut Kita telah jalan.

Telah ada Perda tentang Desa dan Perda tentang Saniri semetara Perda tentang Negeri Adat sementara diproses.

Kata Kadis” Di Kab. SBB terdapat 92 Desa dan Desa – desa tersebut masih registrasi di Kemendagri sebagai Desa Adminstratif. Ucapnya
(Yan L)