
Ambon – beritasumbernews.com -Ketertutupan informasi pemerintah kembali menjadi bara dalam sekam di Maluku. Proyek pembangunan Stasiun Radar (Satradar) milik Kemenhan yang ditetapkan akan berdiri di kawasan pegunungan Airlow, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon, provinsi Maluku kini menuai badai penolakan. Bukan hanya karena statusnya sebagai kawasan hutan lindung, tetapi juga karena diduga adanya penyesatan informasi oleh Dinas Kehutanan dan Balai Kehutanan kepada masyarakat adat setempat.
Kedua instansi milik pemerintah ini,
Sejak terbitnya Surat Keputusan KLHK pada 2 September 2024 yang memberi izin pemanfaatan lahan seluas 84.200 m2 kepada Kemenhan, masyarakat adat di wilayah Airlow, Eri, Latuhalat, dan Silale merasa tidak pernah diberi akses terhadap informasi vital itu.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Kami seperti dipaksa menerima fakta yang bahkan kami tidak tahu kapan diputuskan,” kata Minggus Wattilete, tokoh adat dan mantan pemangku pemerintahan di wilayah setempat.
Wattilete menduga bahwa pihak Balai Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sengaja membiarkan informasi mengenai SK tersebut hanya beredar di kalangan elite pemerintah. Padahal, lokasi proyek menyangkut wilayah adat yang memiliki nilai budaya dan sumber kehidupan strategis.
“Ada sumber air bersih utama masyarakat — Mata Air Laponot — di situ. Kalau pembangunan jalan terus, maka krisis air akan menghantui kami bertahun-tahun,” jelas Wattilete.
Warga menyebut pembangunan ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam MK No 35/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara dan harus dikelola oleh masyarakat hukum adat.
“Balai Kehutanan dan Dinas seperti tak paham hukum. Mereka abaikan putusan MK, dan sekarang membiarkan tanah leluhur kami dirampas secara halus,” ungkap Wattilete.
Warga juga mempertanyakan peran Lanud Pattimura yang belakangan terlihat aktif melakukan pendekatan ke warga tanpa dukungan formal dari instansi kehutanan. Hal ini dinilai sebagai upaya memecah solidaritas masyarakat adat dalam memperjuangkan hak mereka.
“Kami sudah sampaikan surat ke DPRD Provinsi. Ini bukan penolakan proyek, ini perlawanan terhadap manipulasi informasi,” tegas Watilete.
Konflik ini bisa berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih besar jika pemerintah tetap mengabaikan aspirasi masyarakat adat. Mereka mendesak KLHK, Kemenhan, dan Pemprov Maluku segera membuka dokumen dan menjelaskan semua proses pengambilan keputusan secara publik.
“Kalau negara tidak bisa menjaga hak adat, lalu siapa yang harus kami percaya?” tutup Wattilete.
Sejumlah pihak akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan menyuarakan suara masyarakat adat yang selama ini terbungkam oleh kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyatnya. Semestinya negara harus hadir untuk menjangkau kepentingan rakyatnya, karena di pegunungan Airlow’ area dimana rencana pembangunan Stasiun Radar itu, terdapat satu-satunya sumber mata air, maka perencanaan melalui kebijakan apapun, harus diperlukan perencanaan matang bukan kepentingan realisasi dari nilai proyek yang bakal dikerjakan.( TIM).
