Ambonberitasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon menggelar konferensi pers guna meluruskan polemik seputar penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan status Guru Honorer, khususnya peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Senin (7/7/25) ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfosandi Kota Ambon, Ronald Lekransy, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Stieven Dominggus dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Ambon, Stieven Dominggus, menjelaskan bahwa kabar mengenai 61 formasi guru yang disebut hilang bukan akibat kelalaian pemerintah daerah, melainkan murni terkait dengan mekanisme seleksi nasional yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan.

“Total kuota P3K untuk Ambon sebanyak 2.144 formasi, termasuk 393 untuk guru. Pada seleksi tahap pertama, 82 guru lulus, sisanya 311 formasi diperebutkan pada tahap kedua,” ujar Dominggus.

Pada tahap kedua, terdapat 410 pelamar, termasuk honorer daerah dan peserta PPG. Namun, hanya 182 yang lulus, sementara 222 lainnya, termasuk dari kalangan PPG, dinyatakan tidak lolos.

Dominggus merinci, dari 200 peserta PPG yang ikut seleksi, hanya 7 orang yang lulus. Formasi untuk mata pelajaran seperti SD, Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan TIK, sudah terisi oleh peserta honorer daerah yang lebih dulu memenuhi syarat, termasuk masa pengabdian minimal dua tahun dan terdata resmi di BKN.

“Peserta PPG memang diberi kesempatan ikut seleksi, tapi tidak ada jaminan otomatis lulus atau terakomodir. Semua tergantung formasi yang tersedia dan hasil seleksi,” jelasnya.

Menanggapi polemik soal PPG, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso, juga menegaskan bahwa PPG Prajabatan adalah program Kementerian Pendidikan, bukan rekrutmen honorer oleh Pemkot.

“PPG Prajabatan adalah inisiatif murni kementerian untuk lulusan sarjana, tanpa MoU atau kerja sama dengan Pemkot Ambon. Jadi, mereka bukan honorer daerah,” tegas Tasso.

Tasso juga menambahkan, peluang lulusan PPG Prajabatan menjadi guru di Ambon tetap mengikuti mekanisme nasional, namun, karena pendaftar dari jalur prioritas seperti eks THK-2 dan honorer daerah sudah melebihi kuota, otomatis peluang bagi lulusan PPG semakin kecil.

Terkait 77 tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS dan tidak terdaftar di database BKN, pemerintah kota menyatakan masih memperjuangkan nasib mereka.

“Kami sudah tiga kali melayangkan surat resmi ke KemenPAN-RB, namun sampai sekarang belum ada jawaban. Karena mereka tidak masuk database BKN, solusinya memang sulit, tapi kami tetap berupaya,” jelas Dominggus.

Pemerintah Kota Ambon juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait wacana P3K paruh waktu. Jika kebijakan ini diterapkan, ada peluang bagi tenaga honorer yang belum terakomodir untuk tetap dipekerjakan secara legal.

Sementara itu, nasib tenaga pendidik di sekolah swasta hingga kini belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan diakomodir dalam skema P3K.

“Kami tidak bisa mengambil alih kewenangan yang diatur pusat. Kalau ada regulasi yang membuka ruang itu, tentu kami siap, tapi harus jelas konsekuensinya, terutama soal pembiayaan,” ujar Dominggus.

Pemerintah Kota Ambon memilih tidak membuka penerimaan CPNS jalur umum tahun ini untuk menghindari lonjakan pegawai yang melebihi kapasitas ruangan dan kemampuan anggaran.

Jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Ambon kini melonjak menjadi lebih dari 8.000 orang, dari sebelumnya sekitar 4.000 orang. Gaji P3K dibebankan ke dana pemerintah pusat, namun Pemkot tetap harus mengantisipasi dampak keuangan jangka panjang.

“Kami fokus menyelesaikan struktur kepegawaian yang ada, agar tetap sehat dan pembiayaan daerah terkendali,” pungkas Dominggus.

Pemerintah Kota Ambon memastikan bahwa seluruh proses seleksi P3K berjalan transparan dan sesuai regulasi nasional. Pendataan honorer telah dilakukan sejak awal melalui sensus internal, dengan sekitar 900 honorer resmi terdata dan menjadi prioritas dalam formasi P3K.

“Konsep pemerintah jelas, P3K tahap dua adalah tahap terakhir, dan kepala daerah dilarang mengangkat honorer baru setelahnya,” tegas Dominggus.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat, terutama para honorer dan peserta PPG, memahami mekanisme yang berlaku, serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang tidak akurat (chey)