SBB,beritasumbernews.com
Perusahan PT.SIM Islands Maluku yang beroperasi mengelolah tanamna pisang Abaka di pulau seram Kab SBB tepatnya yang ada di Desa Hatusua, Lohiatala,Nuruwe ternyata belum berdokumen.

Hal ini diungkapkan oleh Melky Tuhehay.S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kab. SBB Fraksi PDIP kepada wartawan di piru pagi tadi mengatakan bahwa” terkait pisang Abaka saat Komisi III turun tinjau Lokasi yang mana kunjungan Komisi III itu guna mengecek Substansi perusahan tersebut dalam pengelolaan, dan juga terkait ijin perusahan dalam mengelolah. Ujar Tuhehay

Menurutnya” ijin tersebut baik ijin operasinya maupun ijin Amdal, ternyata sampai saat ini belum ada satu dokumen resmi pun yang di laporkan pihak perusahan ke DPRD dalam hal ini Komisi III DPRD Kab SBB. Pungkas Tuhehay

Pasalnya” pihaknya Komisi III adalah mitra lansung dengan pihak perusahan tersebut, sehingga pada saat diskusi dengan pihak Komisi, pihak perusahan di pertanyakan terkait dokumen tersebut. Ujar Tuhehay

Kata Tuhehay” jika belum melengkapi ijin kenapa pihak perusahan sudah beroperasional, sehingga pihak Komisi III pun tidak melarang berinfestasi, namun jika berinfestasi harusnya pihak perusahan melengkapi dokumen – dokumen karena berkaitan dengan administrasi. Terang Tuhehay

Lanjutnya” apalagi terkait AMDAL itu, karena di dapati ketika hujan ada terjadi abrasi sehingga dampaknya pada masyarakat, sehingga sebagai Komisi pihaknya berharap dapat di tinjau dan di evaluasi ulang oleh pihak perusahan sehingga jangan akibat AMDAL masyarakat terima imbasnya. Jelas Tuhehay

Sehingga hal tersebut perlu harus di perhatikan dan di tinjau kembali juga oleh Pemda Kab.SBB, dan ini perlu adanya kerja sama Pemda dalam hal ini Bupati dengan DPRD. Harapnya

Tuhehay katakan pula” jika sudah dampak seperti ini ke masyarakat maka harus di tinjau ulang, sehingga harus di lengkapi persyaratan persyaratan tersebut.

Bahkan dari hasil informasi yang di dapat oleh Komisi III saat turun lapangan yang di dapat dari masyarakat bahwa ternyata kontrak tidak sesuai dengan NJOP, karena tanah tersebut adalah tanah pertanian sehingga mestinya harus nilai kontrak tanah itu tidak boleh sampai 32 tahun seperti itu. Jelas Tuhehay

Tambahnya” mestinya batasan kontrak itu harus lima tahun baru nanti di perpanjang lagi lima tahun kemudian, bahkan informasi yang berkembang nilai kontrak tersebut 1 tahun kalau tidak salah hanya berkisar antara dua juta setengah. Pungkasnya

Tiga Desa di Kab.SBB telah di garap lahannya guna penanaman pisang Abaka oleh pihak perusahan, menurut Tuhehay dengan tidak adanya dokumen resmi serta informasi masyarakat itu pihaknya menganggap pihak perusahan sangat keliru dan harus di kaji ulang. Tutur Tuhehay

Sementara perusahan mulai merambat ke Kawa namun pihak Komisi cegat, karena menurut Tuhehay Kawa itu ada indikasi merugikan kepentingan masyarakat , sehingga Komisi III merekomendasikan ke Bupati untuk di batalkan tujuan perusahan kelolah lahan di Desa Kawa.

Pihak Komisi saat ini sedang lakukan asesmen serta pengumpulan data guna meneliti, pihak Komisi juga akan menyurati pihak perusahan dan Pemda guna menutup aktifitas, karena pihak Komisi juga tidak otoriterisme karena ada prosedurnya dan mekanismenya.

Sehingga pihak Komisi hanya menggunakan sistim normatif yang di pakai sehingga tidak menyalahi kepercayaan pihak Komisi. Tutup Tuhehay
(Yan.L)