
Ambon – beritasumbernews.com – Seperti diungkapkan Walikota Bodewin M. Wattimena beberapa waktu lalu, pemerintah kota Ambon mulai tahun 2026 akan memberlakukan sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak di tempat dan sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz mengatakan pihaknya terus memperkuat sistem pengelolaan sampah, menjelang penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Kebijakan itu sendiri rencananya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, sesuai arahan Walikota Ambon.
“Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menegakkan aturan tersebut,” kata Apries kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (4/11/2025).
ia mengakui pembenahan fasilitas persampahan menjadi prioritas utama sebelum sanksi itu diterapkan.
Menurut Apries, DLHP bersama sejumlah instansi teknis kini tengah mempercepat pembangunan collection point atau titik kumpul sampah yang lebih higienis dan tertutup. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memiliki fasilitas memadai sebelum aturan penegakan sanksi benar-benar dijalankan.
Pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif antara DLHP dan Satpol PP. Setiap pelanggaran, terutama yang dilakukan di tempat umum akan ditindak sesuai ketentuan.
Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah kebiasaan warga membuang sampah dari dalam kendaraan. Ia menegaskan perilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi.
Sebagai langkah pencegahan, DLHP bersama Dinas Perhubungan telah mengimbau agar setiap kendaraan, baik angkutan umum maupun mobil pribadi, menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobil. Dengan begitu, pengendara tidak lagi beralasan membuang sampah ke jalan.
Selain fokus pada penegakan aturan, DLHP juga tetap menjalankan program pembelian sampah plastik dari masyarakat. Program ini tidak hanya membantu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa sampah memiliki nilai ekonomi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah.
Gaspersz berharap seluruh masyarakat Ambon dapat berpartisipasi aktif menjaga kebersihan kota, mulai dari kebiasaan kecil namun berdampak besar, hingga membuang sampah di tempat dan padanwaktu yang telah ditentukan (chey)
