

Ambon – beritasumbernews.com – Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han, Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III, memimpin konferensi pers di Kantor Satrol Kodaeral IX Ambon, terkait penangkapan KM. Bangka Jaya 9. Pada Minggu Pukul 14.00 WIT
(16/11/2025)
Ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Guspurla Koarmada III untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut Yurisdiksi Nasional wilayah kerja Koarmada III .
KM. Bangka Jaya 9 ditangkap oleh KRI Panah-626 pada 13 November 2025, pukul 18.15 WIT, di perairan utara Pulau Buru. Kapal ini adalah jenis Pleasure Craft yang terdaftar di Indonesia.
Dugaan pelanggaran: Palka ikan digunakan untuk menyimpan 40 ton solar tanpa dokumen yang sah.
Pelanggaran ini diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 53 Huruf B, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 40 miliar.
Dugaan pelanggaran: 16 dari 18 ABK tidak memiliki buku pelaut, melanggar aturan ketenagakerjaan dan keselamatan pelayaran.
Pelanggaran ini diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 145, dengan ancaman sanksi pidana.
Dugaan pelanggaran: Personel kunci kapal (KKM, Mualim, Masinis) tidak memenuhi standar keselamatan (safe manning), melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 135.
Konferensi pers dihadiri oleh:
– Laksma TNI Andri Kristianto, M.Han (Danguspula Koarmada III)
– Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P. (Asops Danguspula Koarmada III)
– Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla (Dankri PNH-626)
Penyerahan berkas perkara KM. Bangka Jaya 9 dilakukan pada 15 November 2025, pukul 14.00-14.15 WIT, dari Dankri PNH-626 kepada Kodaeral IX yang diwakili Mayor Laut (P) Budianto.
(Chey)
