Ambon – beritasumbernews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Komisi III desak untuk meminta pencopotan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, karena tidak menghadiri undangan rapat resmi DPRD sebanyak tiga kali.wakil ketua Komisi III Richard Rahakbauw menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap lembaga legislatif daerah.(Ambon 02/12/2025)
Ketidakhadiran Yana Astuti dianggap melemahkan fungsi pengawasan DPRD dan merugikan masyarakat, karena proyek jalan nasional merupakan sektor strategis yang menyangkut aksesibilitas, mobilitas warga, dan pembangunan ekonomi di Maluku.
Proyek jalan nasional memang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di Maluku. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi yang ketat dari Komisi III DPRD Provinsi Maluku sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Rahakbauw dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah memutuskan untuk mengirim surat resmi kepada Menteri PUPR untuk meminta pencopotan Yana Astuti dari jabatannya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan program-program jalan nasional di Maluku secara profesional, transparan, dan efektif . (Chey)

