Kao,beritasumbernews.com
Rekapan hasil perhitungan suara Pilkades Desa Bori yang di umumkan panitia Pilkades Desa Bori memenangkan Kades terpilih Welli Lumahu.SE dengan jumlah suara yang di peroleh sebanyak 596 suara.
Hal tersebut akhirnya memicu pihak yang kalah sehingga mulai melakukan aksinya lewat orang – orang atau masa pendukungnya yang tidak menerima atau tidak puas dengan hasil pemilihan suara terbanyak yang di menangkan oleh nomor urut 1.
Aksi tersebut di awali dengan hujatan kebencian lewat cacian dan makian yang di lontarkan secara kasar penuh hinaan oleh masa pendukung pihak yang kalah dengan menyebutkan nama yakni di tujukan pada Kades terpilih, bahkan sekdes.
Selain cacian dan makian serta ujaran kebencian yang merujuk pada pencemaran nama baik, hal buruk juga di lakukan oleh oknom yang merasa tidak puas dengan melakukan perbuatan tidak terpuji yakni perbuatan melawan Hukum tindak pidana penganiayaan.
Dua Warga pihak keluarga yang di pukuli hingga keluar darah, malam kemarin, dan saksi ujaran kebencian lewat cacian dan makian, resmi melaporkan hal tersebut ke Polsek Kao kemarin. Jumat 29/10/2021
Masyarakat mengharapkan agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kao agar bertindak tegas serta bijak dalam memproses kasus tersebut, serta pelaku harus di proses sesuai aturan dan Hukum yang berlaku, sesuai pasal 351 KUHPidana di hukum dengan penjara 5 tahun kurungan.
Sementara Kapolsek Kao Ipda. Masqun Abdukish S.H yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com membenarkan adanya laporan tersebut yang mana kata Kapolsek” iya benar di laporkan, prinsipnya setiap laporan pasti kita tangani secara profesional. Ucap Kapolsek
(Endy-21)
