Ambon – beritasumbernews.com –Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, sangat prihatin dengan insiden yang melibatkan oknum anggota Brimob di Tual. Dia menegaskan bahwa proses hukum dan sidang kode etik akan dilakukan secara cepat, transparan, dan tegas. Oknum anggota Brimob, Bripda MS, sudah ditahan di Rutan Polres Tual dan akan menghadapi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah (Minggu 22/02/2026)

Polda Maluku juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kapolda Dadang Hartona juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Tual. Dia juga menegaskan bahwa proses hukum dan sidang kode etik akan dilakukan secara transparan dan tegas. Bripda MS, pelaku, sudah ditahan dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Jika terbukti.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, Turut berduka cita buat keluarga korban. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah SWT.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, pastikan proses hukum dan kode etik jalan terus, Sidang kode etik Bripda MS bakal digelar besok, Senin (23/2). Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual siang ini, akan langsung cek kondisi anggota keluarga yang cedera di RS .

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, pastikan keluarga korban dilibatkan langsung, Korban dan orang tua akan hadir di sidang kode etik Bripda MS besok, sementara keluarga lain bisa ikutan via Zoom. Semoga keadilan terwujud ujarnya.

Sidang kode etik internal Bripda MS bakal digelar besok, sementara proses pidana ditangani Polres Tual karena saksi-saksi ada di sana. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, pastikan prosesnya lancar dan koordinasi dengan Kejaksaan jalaujarnya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, targetkan percepatan berkas perkara, Penyidik dan Kapolres Tual diperintah percepat proses administrasi hukum. Semoga cepat selesai dan keadilan terwujud.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, targetkan berkas perkara diserahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU)paling lambat Rabu depan “InsyaAllah, kalau tidak hari Selasa, Rabu sudah diserahkan,” katanya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, pastikan proses kasus ini transparan “Semua proses akan kami laksanakan secara cepat, transparan, dan tegas,” katanya.
(Chey)