
Ambon,-beritasumbernews.com- Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Pulau Ambon menyatakan sikap tegas menolak rencana pembongkaran sepihak Masjid Al-Ma’ruf di kawasan Pertokoan Batu Merah Pantai, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
BKPRMI juga mendesak agar segala bentuk pelarangan jamaah untuk beribadah di masjid tersebut segera dihentikan. Rencana relokasi, pembongkaran, maupun pengrusakan Masjid Al-Ma’ruf harus dibatalkan.(Ambon,08/05/2026)
Masjid Al-Ma’ruf menjadi pusat ibadah, termasuk salat 5 waktu bagi warga sekitar Pertokoan Batu Merah dan pengunjung di kawasan Pasar Mardika–Batu Merah.
BKPRMI Pulau Ambon menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama, hukum, serta hak konstitusional umat Islam. Masjid sebagai rumah ibadah memiliki fungsi sakral yang dilindungi negara dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis atau komersial apa pun.
Apalagi, Masjid Al-Ma’ruf memiliki nilai sejarah dan pernah diresmikan oleh Kapolda Maluku saat itu, Irjen Pol (Purn) Firman Gani.
Ketua Careteker DPD BKPRMI Pulau Ambon, La Arufin Manuru, mengecam keras segala bentuk rencana pembongkaran dan pengrusakan Masjid Al-Ma’ruf, termasuk penghentian aktivitas ibadah jamaah.
“Di satu sisi, sudah mulai berdiri los atau lapak baru di sekitar masjid. Ini kan aneh,” ucap La Arufin, yang akrab disapa Rufi.
Ia menegaskan bahwa masjid bukan milik kelompok atau individu tertentu, melainkan milik seluruh umat Islam. “Kami mengecam keras upaya rencana pembongkaran Masjid Al-Ma’ruf, dan segera izinkan jamaah masjid untuk kembali beribadah di sini. Masjid adalah milik semua umat Muslim, bukan milik segelintir orang atau kepentingan bisnis tertentu. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan perobohan rumah ibadah,” tegas Rufi.
La Arufin bersama jamaah takmir dan warga Paguyuban Pengusaha Pertokoan Batu Merah (P3BM) menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, setiap masjid yang telah berdiri dan difungsikan sebagai rumah ibadah berstatus wakaf. Sehingga haram hukumnya dialihfungsikan untuk kepentingan komersial, termasuk pembangunan proyek pasar apung yang belum jelas kepemilikan proyeknya, apakah milik pemerintah atau swasta.
Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
DPD BKPRMI Pulau Ambon mendesak Kapolda Maluku, Gubernur Maluku, dan Walikota Ambon untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemanfaatan lokasi proyek. Mereka juga meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pembongkaran dan pelarangan jamaah masjid, apalagi jika sampai terjadi pengrusakan masjid.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal, apalagi jika yang dikorbankan adalah rumah ibadah,” lanjutnya.
Sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap marwah masjid, DPD BKPRMI Pulau Ambon menyatakan dukungan penuh terhadap seruan aksi damai yang akan digelar oleh elemen Ormas/OKP Islam.
Namun demikian, mereka mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, kedamaian, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menyampaikan aspirasi.
BKPRMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di barisan umat, membela keberadaan dan eksistensi masjid secara nasional, serta menjaga nilai-nilai keislaman dan keadilan sosial di Maluku.
(Chey)

